Satlantas Polres Probolinggo Kota Terapkan Tilang Elektronik Mobile INCAR , Begini Cara Kerjanya

Probolinggo blok-a.com – Satlantas Polresta Probolinggo, telah menerima 1unit kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR) dan skrining riwayat pengemudi (SKRIP), dalam penerapan electronic traffic law enforcement (Etle) dari Korlantas Polri.

Kendaraan tersebut dilengkapi kamera super canggih karena dapat menghitung laju kecepatan berkendara, dan menangkap gambar kendaraan yang diketahui melanggar rambu atau aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah mengatakan Mobil Incar itu akan dioperasikan pada Juni 2022 ini, hanya saja kapan waktu persisnya belum diketahui, sebab masih menunggu ketentuan dari Korlantas Polri. Kamis, (02/06/2022).

Mobil Incar tersebut akan beroperasi secara acak baik lokasi maupun waktunya. Sementara sasarannya meliputi area rawan kecelakaan lalu lintas, area rawan kemacetan dan rawan pelanggaran lalu lintas.

Mobil INCAR siap melakukan operasi untuk memperlancar lalulintas terutama di jalan raya yang rawan kecelakaan. (Foto : blok-a.com/Soni)

” Operasinya bisa di Tongas, di sana rawan kecelakaan. Juga Wonoasih rawan kemacetan dan kecelakaan. Di pasar-pasar yang rawan macet, area parkir seperti di jalan Suroyo dan dr. Soetomo,” jelasnya.

“Jadi Mobil Incar ini akan mengcapture (menangkap gambar) seluruh pengendara yang dilalui, jaraknya maksimal sepuluh meter. Misal tertangkap gambar pengendara tak pakai helm, maka nanti sistem akan melacak pelanggaran lainnya,” jelas AKP Roni.

Dari hasil perekaman gambar kamera, nantinya sistem akan melakukan pelacakan apakah plat nomor dan pajak kendaraan masih berlaku atau tidak, termasuk pengendara bersangkutan telah memiliki SIM atau tidak.

Sementara untuk proses pengiriman surat tilang dilakukan melalui POS. Pelanggar dapat mengkonfirmasi kepada Satlantas Polresta Probolinggo atau melakukan pembayaran sanksi tilang langsung melalui Bank BRI. (Inos)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com