Blok-a.com – Fenomena kendaraan bermotor tanpa plat nomor belakang kini semakin banyak muncul di jalanan. Walaupun pemerintah sering melakukan operasi ketertiban berkendara, masih saja ditemukan pengendara yang dengan sengaja ataupun karena suatu alasan tidak memasang plat belakang kendaraannya.
Banyak alasan yang dipakai, seperti yang dituliskan oleh beberapa pemilik akun di quora.com. Mulai dari baut plat yang sering longgar, masalah estetika, hingga sengaja mencopotnya untuk menghindari tilang elektronik.
Plat nomor sendiri adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat adalah sebuah sistem administrasi yang bertujuan untuk pelayanan publik terutama dalam hal pengurusan kendaraan bermot1or.
Aturan mengenai pemasangan plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepala Kepolisian.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Aturan ini mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi TNKB di bagian sisi depan dan belakang, pada posisi yang telah tersedia di setiap Kendaraan Bermotor.
Dalam UU LLAJ Pasal 68 ayat 1, disebutkan, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Oleh karena itu, jika ada kendaraan tanpa plat nomor di bagian belakang, maka jelas merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi, berupa kurungan paling lama dua bulan dan/atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Hal itu seperti yang telah tercantum dalam UU LLAJ Pasal 280, berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”
Senada dengan hal tersebut, AKBP Septa Firmansyah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur juga memberikan tanggapannya.
“Mencopot plat motor bagian belakang adalah bentuk pelanggaran. Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang nomor kendaraan bisa dihukum paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” ujarnya, dikutip dari suarasurabayamedia pada Sabtu (17/5/2025).
AKBP Septa juga menyatakan, pengawasan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan melalui patroli dan tilang manual di jalan, serta menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pintar untuk menangkap pelanggaran secara otomatis. ETLE ini telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia.
Selain itu, AKBP Septa juga mengatakan bahwa ketika terjadi pencurian motor, plat bagian belakang bisa membantu pelacakan. (mg2/gni)
Penulis: Siti Kholifah (mahasiswi magang STIMATA)










