Sampah Selalu Tersisa di TPS Pasda Genteng II, Pedagang dan Warga Mengeluh

Caption Pengangkutan sampah di TPS Pasda Genteng II dikeluhkan pedagang dan warga karena setiap hari menyisakan tumpukan sampah yang menggunung, Rabu (4/2/2026). (blok-a.com/Kuryanto)
Caption Pengangkutan sampah di TPS Pasda Genteng II dikeluhkan pedagang dan warga karena setiap hari menyisakan tumpukan sampah yang menggunung, Rabu (4/2/2026). (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Pengangkutan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Daerah (Pasda) Genteng II, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dikeluhkan pedagang dan warga sekitar.

Pasalnya, setiap kali dilakukan pengambilan, sampah di TPS tersebut kerap menyisakan tumpukan hingga hampir setengah bak penampungan. Kondisi itu membuat lingkungan sekitar menjadi kotor, menimbulkan bau menyengat, serta memicu kekhawatiran akan penyebaran penyakit.

Seorang pedagang yang enggan disebut namanya menyebut, kondisi tersebut terjadi hampir setiap hari. Ia menduga, ada unsur kesengajaan dari oknum petugas karena truk pengangkut yang datang ke TPS sudah dalam kondisi hampir penuh.

“Setiap hari pengambilan sampah di sini selalu menyisakan tumpukan. Ini sangat mengganggu kami yang berjualan. Kami membayar retribusi pasar, yang juga dipakai menggaji petugas LH, tapi cara kerjanya kok seperti ini,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Keluhan serupa disampaikan salah satu warga sekitar. Ia meminta Kepala DLH Banyuwangi mengevaluasi kinerja petugas pengangkut sampah yang dinilai bekerja asal-asalan.

Warga tersebut mengaku mendapat informasi dari salah satu petugas LH yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, sisa sampah yang selalu tertinggal di TPS Genteng II diduga memang disengaja.

“Katanya, beberapa petugas jengkel karena sejak Koordinator Pasda Genteng II melarang mereka membuang sampah komersial yang diangkut menggunakan Viar ke TPS ini, pendapatan mereka menurun,” ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Pasda Genteng II, Baron Ganggali, membenarkan bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke pihak DLH. Ia mengaku telah menyampaikan laporan melalui Kepala UPT Persampahan, Amrulloh, namun belum mendapat respons.

“Karena belum ada tindak lanjut, laporan saya teruskan ke atasan, ke Kepala Bidang, lengkap dengan bukti yang saya dapat di lapangan,” tegas Baron.

Baron menjelaskan, pelarangan petugas LH membuang sampah komersial di TPS Pasda Genteng II bukan tanpa alasan. Sebelumnya, aktivitas tersebut kerap membuat TPS overload hingga sampah meluber ke badan jalan.

“Dalam sehari, oknum petugas bisa lebih dari dua kali membuang sampah komersial menggunakan Viar. Akibatnya TPS sering penuh dan meluber,” jelasnya.

Tak hanya itu, Baron juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar di TPS tersebut. Berdasarkan data yang ia miliki, pemilik gerobak sampah komersial disebut dimintai uang antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan oleh oknum petugas.

“Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin kami. Itu sebabnya mereka kami larang membuang sampah di TPS sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pasar Daerah Banyuwangi merupakan pasar tradisional resmi yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi. (Kur)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com