KABUPATEN MALANG – Debat antara Calon Bupati Malang, H.M Sanusi dan Calon Bupati Malang, Heri Cahyono atau Sam HC semakin memanas di Debat Publik Putaran Kedua Pilbup Malang 2020, Jumat (20/11).
Kali ini Sanusi dan Sam HC berseteru terkait pendistribusian pupuk yang kerap kali jadi masalah petani Kabupaten Malang.
Sanusi mengaku jabatan Bupati Malang itu tidak bisa menyalurkan pupuk dengan sewenang-wenang. Ada aturan yang mengikat. Sanusi melanjutkan untuk pendistribusian pupuk itu merupakan wewenang dari pemerintah pusat melalui menteri pertanian.
“Jadi kami tidak bisa sewenang-wenang. Bupati itu tugasnya hanya bisa mengajukan. Yang menghasilkan pupuk itu hanya ada beberapa (perusahaan) seperti Petrokimia. Dan yang diberikan wewenang pendistribusian itu ya pemerintah pusat. Bupati tidak bisa,” kata Sanusi di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Sanusi juga mengaku bahwa di masa pandemi Covid-19 ini pupuk untuk petani kabupaten Malang ini berkurang.
“Karena dibagi dengan daerah lain. Kami hanya mendapat 50 persen dari total,” tutur Sanusi.
Menanggapi hal tersebut, Sam HC merasa keheranan. Kata Sam HC, kalau tugas bupati hanya pengajuan saja, semua orang bisa jadi bupati.
“Tapi bupati ini tugasnya lebih. Harus memberikan solusi,” kata ia.
Kalau memang ada aturan yang mengikat, Sam HC berujar bupati seharusnya bertugas untuk mencari solusi lain.
“Seribu jalan menuju roma (banyak jalan untuk menemukan solusi. Kalau ada aturan yang mengikat. Ya bisa mencari solusi atau jalan lain,” imbuhnya.
Sam HC pun sudah mempunyai solusi terkait kurangnya pendistribusian pupuk itu. Program sudah dibuatnya. Namanya adalah ‘Pasar Berkeadilan’.
“Sebagai pengusaha saya selalu tahu ada jalan lain. Dan program bernama ‘Pasar Berkeadilan’ adalah solusi untuk mendistribusikan pupuk secara merata dan petani bisa sejahtera. Ini masalah perut dan bupati harus hadir di sana,” tutupnya.










Balas
Lihat komentar