KABUPATEN MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap penyebab kematian Adit Pratama (14). Remaja asal Kalipare yang jasadnya ditemukan di Ladang Singkong Kecamatan Kalipare kemarin Senin (30/11).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Adit ternyata adalah korban pembunuhan. Pembunuhnya adalah teman Adit sekaligus orang terakhir yang diketahui dengan Adit, yakni Santoso (20), pria asal Kalipare pada Jumat (27/11) dini hari.
“Jadi sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kami ketahui pembunuhnya adalah teman ngopi korban waktu itu S (Santoso),” kata Hendri.
Santoso sendiri tega membunuh karena marah kepada Adit saat nongkrong di warung kopi di Pasar Peteng Kecamatan Kaliapre.
Adit yang waktu itu mempunyai smartphone baru memamerkan sekaligus mengejek bahwa pelaku adalah orang miskin secara ekonomi dan tidak mampu membeli smartphone.
“Jadi korban ini waktu itu memamerkan HP (handphone) barunya di warung kopi itu dan S ini marah karena diejek ‘kamu miskin tidak bisa beli handphone,” ujar Hendri.
Karena kesal dan marah, Santoso pun berniat untuk membunuh Adit dengan mengajak Adit ke ladang singkong tak jauh dari Pasar Peteng.
“Adit menuruti soalnya pelaku mengajak dengan dalih mencari burung di ladang tersebut,” kata ia.
Saat dirasa sepi, Santoso pun melancarkan aksi pembunuhannya. Sabuk yang ia kenakan ia copot. Sabuk itu digunakan Santoso untuk mencekik leher Adit selama beberapa menit.
“Dan korban sempat tidak sadar. Pelaku sempat mengira sudah meninggal dan akan meninggalkan korban. Tapi ternyata bangun lagi si korban itu,” tambah Hendri.
Adit pun yang sadar langsung lari di antara gelapnya dahan pohon singkong. Santoso pun ketakutan dan tidak ingin Adit kabur begitu saja. Proses kejar mengejar pun terjadi sekitar pukul 01.00 Jumat (27/11) dini hari sejauh kurang lebih 100 meter.
“Dan akhirnya korban tertangkap dan dicekik lagi tanpa ada perlawan. Kali ini nyawa korban tidak tertolong. Pelaku mencekik sampai memastikan korban tidak sadar,” papar Hendri.
Untuk memastikannya, Santoso sampai menunggu Adit di tengah sunyinya ladang singkong itu hingga empat jam.
“Jadi (Santoso) sampai jam lima pagi menunggui korban. Dan langsung pulang ke rumah dengan menutupi daun singkong untuk
menghilangkan jejak pembunuhan,” tuturnya.
Santoso pun pulang tidak hanya dengan membawa tangan kosong. Ia membawa pula smartphone baru korban. “Dan setelah itu HP korban ia (pelaku) simpan di belakang rumahnya (pelaku),” ujar Hendri.
Atas perbuatannya, Santoso dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dan bisa juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Discussion about this post