Rugi Paling Besar, Nasib 12 Pedagang Malang Plaza ini Malah Diabaikan Manajemen

12 Pedagang Malang Plaza yang belum mendapatkan ganti rugi mengadu ke DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023) (blok-a/bob)
12 Pedagang Malang Plaza yang belum mendapatkan ganti rugi mengadu ke DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023) (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com – Ternyata ada sejumlah pedagang di Malang Plaza yang terbakar hingga kini belum mendapat kompensasi dari manajemen.

Pedagang yang belum mendapat kompensasi itu ada 12 dan merupakan pemilik kios di Malang Plaza.

Sementara itu manajemen Malang Plaza sudah memberikan kompensasi ke ratusan orang yang merupakan penyewa berupa 4 bulan sewa di Sarinah dengan gratis.

Untuk itu, mereka dengan kuasa hukum mengadu ke DPRD Kota Malang Komisi B dalam sesi hearing.

Kuasa Hukum Pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko menjelaskan, 12 pedagang itu hingga kini nasibnya masih tidak jelas.

Manajemen seperti lepas tangan terhadap nasib pemilik kios itu.

“Dampak hukum kerugian akibat kenakaran kami lihat belum ada itikd baik dari pengelola. Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi,” tutur Gunadi Rabu (24/5/2023).

Gunadi menambahkan, kini 12 pedagang di mal itu tidak bisa berjualan. Tempat untuk relokasi tidak ada.

Mereka pun kini fokus untuk meminta kompensasi dari manajemen.

Padahal jika dibandingkan, pedagang sekaligus pemilik kios di Malang Plaza ini rugi cukup banyak dibanding penyewa.

Mereka rugi kiosnya terbakar hangus dan juga barang-barangnya semua ludes.

Bahkan ada salah satu toko baju yang besar yakni Variety yang stok bajunya pasca lebaran dilebihi namun kini hanya abu yang tersisa setelah terbakar hebat.

“Bangunan yang kerugiannya lebih besar justri tidak ada ganti rugi Rp 1 pun,” kata dia.

Gunadi dalam hearing itu menyampikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika manajemen abai.

Sebab selain karena tidak ada ganti rugi, status kepemilikan kios para kliennya di Malang Plaza itu juga semakin tidak jelas pasca kebalaran.

Padahal, semua kliennya itu sudah mengantongi Akta Jual Beli (AJB).

“Jadi kami menuntut ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan. Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak dipertemukan,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus mengaku akan memediasi permintaan dari para pemilik kios sekaligus pedagang di Malang Plaza ini.

Dia pun akan menympaikan ke Pemkot Malang, agar memikirkan nasib 12 pedagang Malang Plaza yang belum mendapat lokasi ganti untuk bekerja.

“Kami juga mengetahui ternyta juga ada masalah status kepemilikan juga. Karena pemerintah menganggap mereka itu sewa ternyata tidak,” kata dia.

Dia pun akan memediasi dengan manajrmen agar masalah status kepemilikan itu tidak sampai ke jalur hukum.

“Makannya kami juga mencoba agar tidak sampai ke jalur hukum,” ujarnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?