Resmi Tertunda, Pengumuman Jumlah Petugas Pantarlih Kabupaten Malang Stagnan

Bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika - Foto: Bob Bimantara Leander

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di KPU Kabupateng Malang tertunda hingga penetapan hasil jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditentukan.

Sesuai ketetapan yang ada, pelantikan petugas Pantarlih Kabupaten Malang seharusnya jatuh pada tanggal 3 Februari 2023 silam. Namun, karena beberapa kendala seperti yang telah dijelaskan, makan hal tersebut terpaksa tertunda.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Mahendrra Pramudya Mahardika menyebut faktanya terdapat sebanyak kurang lebih 8.436 calon pantarlih yang tersaring di Kabupaten Malang.

“Kita ada proyeksi untuk restrukturisasi TPS, perhari ini kita sedang proyeksi TPS. Nanti jumlah pantarlih berapa itu kita harus sesuaikan,” Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. Terlebih terkait keputusan penetapan jumlah TPS yang dibutuhkan oleh Kabupaten Malang selama Pemilu 2024 mendatang.

“Tanggal 9 nanti kita menunggu penetapan dapil. Makanya kita ada proyeksi untuk restrukturisasi jumlah TPS,” jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya juga masih belum dapat memastikan berapa estimasi jumlah Pantarlih di Kabupaten Malang yang akan bertugas untuk tahap pencocokan dan penelitian (Coklit).

Namun dari hasil perkiraannya, hasil restrukturisasi itu akan disampaikan pada tanggal 11 Februari 2023 mendatang.

“Data pantarlih masih menunggu, mulai kemarin tanggal 5 sampai tanggal 11 kita ada proyeksi TPS, nanti kita putuskan berapa yang kita ambil untuk pantarlih,” tutup Dika.

Sebagai informasi tambahan, Pantarlih ini akan bertugas membantu dan melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). Sedangkan untuk masa kerja, Pantarlih hanya akan bertugas selama kurang lebih 40 hari. Yakni selama masa coklit.

(ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?