Surabaya, blok-a.com- Imigrasi Tanjung Perak terpaksa mendeportasi warga negara (WN) Malaysia berinisial HBR, balik ke negaranya.
Imigrasi Tanjung Perak, sebelumnya menerima laporan dari warga bahwa HBR itu sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo Lamongan, pada Senin (3/7/2023) lalu.
Dari sinilah, menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, penangkapan terhadap HBR dilakukan.
“Masyarakat melapor ke WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak. Isinya, melaporkan ada warga negara Malaysia bikin omar dan ganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Imam, secara tertulis pada Jumat (7/7/2023) kemarin.
Barulah Selasa 4 Juli 2023, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi.
Di sana Tim berkolaborasi dengan unsur Timpora Kabupaten Lamongan: Polsek, Koramil dan perangkat Deaa Modo, menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
“Menurut Ketua RT setempat, HBR tinggal di dusun itu kurang lebih satu setengah tahun,” beber Imam, tepatnya sejak bulan Januari 2022.
HBR, pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Dan HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
“Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” sergah Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
“Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” urai Verico.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah diperiksa terkait dokumen keimigrasian, didapati bahwa izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” terang Verico.
Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
“HBR melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” tukasnya.
Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda. Namun masih menunggu tiket pulang yang sedang dipersiapkan keluarganya.
(kim)