Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana membangun hotel di kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Merdekat Timur Nomor 3, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamata Klojen, Kota Malang.
Rencana pembangunan hotel ini bakal melibatkan dua daerah lainnya, yakni Pemkot Malang, dan Pemkot Batu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto membenarkan bahwa memang ada rencana pembgunan hotel di kompleks bersejarah itu. Dia menjelaskan, saat ini tahapnya masih pembahasan awal.
“Belum kita masih masih diskusi dengan teman-teman tiga kota, Kota Malang dan Kota Batu, karena itu kan aset ikita, bagaimana sharingnya pasti ada,” jelasnya.
Dia menjelaskan, konsep hotel yang bakal dibangun di kompleks Pendopo Agung ini seperti Hotel Ambarrukmo di Yogyakarta. Artinya ada hotel yang berada di sekitar tempat cagar budaya.
Tommie menjelaskan, saat ini Pringgitan dan Pendopo Agung sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Untuk itu, inisiatif pembangunan hotel di kawasan Pendopo Agung ini diinstruksikan Bupati Malang, HM Sanusi. Supaya, di sana terdapat nilai sejarah, budaya dan ada pula nilai wisata dan ekonominya.
“(Yang menginisiasi) dari Pemkab Malang setelah kita menetapkan pendopo sebagai cagar Budaya itu kan, supaya ada nilai tambah begitu,” kata dia.
Dia menjelaskan, meski nantinya hotel ini komersial, nilai sejarah dan budaya di kawasan Pendopo Agung tetap dipertahankan, temasuk dipertahankannya Pendopo Pringgitan.
“Pringgitan dan Pendopo tetap terjaga, tidak dibongkar, Ya, kayak Ambarrukmo itu, kan. Konsepnya seperti itu,” tuturnya.
Tomie menjelaskan, keterlibatan dua daerah lainnya itu karena nantinya hotel ini bakal dikelola bersama-sama. Meskipun, status dan aset tetap milik Kabupaten Malang.
Dia pun mencontohkan, jika nanti hotel bakal di bangun di bagian yang menghadap Alun-Alun Merdeka, Kota Malang. “Kah itu bagiannya siapa, apakah Kota Malang atau tetap kami. Kalau misalkan tetap di kami, berarti nanti pengelolaan itu Kota Malang dan Kota Batu hanya disharing apanya, seperti itu. Intinya agar bisa berkolaborasi se Malang Raya, menjadi satu kesatuan,” jelasnya.
Pada tahun 2026 mendatang, Tomie berharap sudah ada kesepakatan antara tiga daerah tentang bagaimana format pengelolaannya nantinya. Dia juga menjelasakan, rencana pembangunan hotel itu sudah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026.
“Karena bagaimanapun itu kan aset kami. Yang pasti nanti akan berdampak pada sharing profitnya, kan itu,” tegasnya.
Dalam proses perencanaan ini, Pemkab Malang juga mempertimbangkan relokasi beberapa kantor perangkat daerah yang masih berada di sekitar kompleks Pendopo. Langkah ini dinilai perlu agar kawasan bisa ditata lebih optimal sesuai konsep pengembangan.
Tak hanya itu, Tomie juga menyampaikan, Pemkab Malang tidak menutup kemungkinan membuka peluang bagi swasta untuk ikut berperan. “Bisa saja dikelola swasta, seperti yang kami lakukan di Wendit. Setelah tidak lagi ditangani BUMD, pendapatannya justru lebih baik,” tutup Tomie. (bob)








