Remaja di Manado Tewas Usai Ditikam Saat Konvoi Kemenangan Argentina

remaja manado tewas usai ditikam saat konvoi kemenangan argentina
Remaja di Manado yang tewas usai ditikam saat melakukan konvoi kemenangan Argentina pada Senin (19/12/2022) dini hari. (foto: Instagram @memomedsos)

Blok-a.com – Seorang remaja pria berinisial JT (17) di Menado tewas setelah ditikam saat melakukan konvoi dalam rangka kemenangan Argentina di Piala Dunia 2022.

Peristiwa mengenaskan itu diketahui terjadi pada Senin (19/12/2022) dini hari,  di pinggir Jalan Bolevard Dua, tepatnya di depan rumah makan Bintang Laut, Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Manado.

Pelaku yang menikam JT diketahui seorang laki-laki berinisial ET (36) yang merupakan warga Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Menurut informasi yang beredar, penikaman ini berawal dari sekelompok remaja termasuk korban yang melakukan konvoi ugal-ugalan dengan berteriak-teriak dan juga menggeber motor berknalpot racing.

Pelaku yang saat itu menyaksikan konvoi pun merasa terganggu, apalagi dirinya tengah berada dibawah pengaruh alkohol alias mabuk.

Tak lama kemudian, pria berinisal ET itu langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) berupa pisau badik yang ada di pinggangnya.

Setelah itu pelaku langsung menghampiri korban yang berada di atas motornya dan langsung menikamnya tepat dibagian dada. Korban langsung dilarikan warga ke RS Bhayangkara Manado namun kemudian meninggal dunia.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan setelah insiden tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri.

“ET menyerahkan diri ke Unit Opsnal Polsek Tuminting setelah kejadian,” ujar Sugeng dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa pisau badik dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut,” pungkas Sugeng.

Atas perbuatannya, pelaku diduga terjerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?