Reklame Bando Rusak Keindahan Jalanan di Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com- Meskipun pemerintah telah melarang penggunaan reklame bando melalui Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, jenis reklame bando dengan konstruksi yang melintang di atas jalan masih dapat ditemukan di Kota Malang Senin (3/4/2023) Pagi.

Beberapa dari reklame bando tersebut bahkan tidak terpakai dan mengganggu estetika lingkungan sekita di Kota Malang.

Menurut Pasal 18 ayat 3 dari Permen PU yang telah disebutkan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal atau jenis konstruksi lain yang melintang di atas jalan.

Peraturan tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang reklame.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Blok a.com, hingga saat ini terdapat dua titik lokasi reklame bando yang masih ada di Kota Malang.

Dua titik tersebut terletak di Jalan Tumenggung Suryo dan Jalan Soekarno-Hatta.

“Kami telah melakukan pencatatan terhadap iklan spanduk yang masih ada,” kata Anton Vierra Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Kota Malang Senin (3/4/2023) Pagi.

Namun, kami akan menunggu petunjuk dari pimpinan sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Kami telah melakukan penertiban iklan spanduk di Jalan Tumenggung Suryo,” ujarnya.

Lalu untuk baliho lainnya masih berkoordinasi dengan BKAD.

“Namun, tindakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari warga setempat, karena terdapat Pmaterial iklan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

“Penertiban yang dilakukan bukanlah pembongkaran secara keseluruhan, namun dilakukan untuk mengamankan material yang hampir terlepas,” tandasnya. (mg1/bov)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?