Blok-a.com – Berikut rekap vonis tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tujuh tersangka itu adalah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Sidang putusan tujuh tersangka itu digelar secara terpisah. Untuk sidang putusan Teddy Minahasa digelar pada Selasa (9/5/2023). Sementara 6 terdakwa lainnya baru menjalani sidang pada hari ini, Rabu (10/5/2023).
Berikut rekap vonis 7 tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa:
1. Teddy Minahasa (Seumur Hidup)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup.
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
2. Dody Prawiranegara (17 Tahun)
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mendapat hukuman lebih ringan dari Teddy Minahasa yakni 17 tahun penjara.
Hakim mengatakan Dody turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli pengedaran narkotika. Selain itu, Dody adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukti Tinggi.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
3. Linda Pudjiastuti (17 Tahun)
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita divonis yang juga turut andil dalam peredaran narkoba ini divonis pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
4. Kompol Kasranto (17 Tahun)
Sama dengan Dody dan Linda, Kompol Kasranto yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Kasranto dengan 17 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan Kasranto dalam perkara ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis untuk Kasranto di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
5. Syamsul Maarif (15 Tahun)
Sementara terdakwa Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
“Terdakwa Syamsul Maarif dijatuhi pidana 15 tahun dan denda Rp2 miliar dapat diganti dengan penjara 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara hal meringankan, Arif mengakui dan menyesali perbuatannya.
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang (13 Tahun)
Lebih ringan dari lima rekannya, Aiptu Janto P Situmorang, eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hakim menerangkan bahwa Janto terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
7. Muhammad Nasir (9 Tahun)
Sementara, Muhamad Nasir alias Daeng divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hal yang meringankan Daeng adalah dirinya dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pindana penjara selama sembilan tahun,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).