Rekap Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

rekap vonis terdakwa kasus pembunuhan brigadir j

Blok-a.com – Berikut rekap update vonis hukuman para terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, Majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memutuskan vonis hukuman kepada empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sidang ini digelar tiga hari berturut-turut yaitu Senin 13 Februari 2023, Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Rekap vonis hukuman para terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  

Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Vonis: Hukuman Mati

2. Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi terbukukti melangar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi. Salah satunya yakni, perbuatan Putri Candrawathi yang telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

Vonis: 20 tahun penjara

3. Kuat Ma’ruf

Kuat maaruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pertimbangan pengambilan vonis, majelis hakim menyebut ada empat hal memberatkan Kuat Ma’ruf.

Salah satu hal yang memberatkan vonis Kuat Ma’ruf yakni tidak sopan dan berberbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf juga tampak tidak menyesali perbuatannya.

Vonis: 15 tahun penjara

4. Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri. Kemudian, Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Vonis: 13 tahun penjara

5. Richard Eliezer

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard Eliezer terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Vonis pada sidang kali ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Vonis: 1,5 tahun penjara

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com