Razia Parkir Liar, Dishub Kota Malang Angkut Delapan Motor

Dishub Kota Malang gelar razia parkir liar di Kota Malang (blok-a/mike)
Dishub Kota Malang gelar razia parkir liar di Kota Malang (blok-a/mike)

Kota Malang, Blok-a.com-Dishub Kota Malang memberikan sanksi yang tegas terhadap kendaraan yang sering melanggar aturan parkir.

Salah satu tindakan yang diambil oleh petugas Dishub adalah mengunci mobil yang diparkir secara sembarangan dengan gembok dan motor diangkut menggunakan kendaraan Dishub untuk memberikan efek jera.

Petugas dari Dishub Kota Malang melakukan tindakan tegas saat mereka melaksanakan operasi parkir pada hari Kamis (13/4/2023) Sore.

Beberapa sepeda motor yang ditemukan diparkir di tempat yang tidak diizinkan langsung disita oleh petugas dan diangkut menggunakan kendaraan dinas.

Selain sepeda motor, kendaraan roda 4 yang tidak mematuhi peraturan parkir juga mendapatkan sanksi yang sama.

Beberapa kendaraan bermotor yang diparkir di atas di daerah tanda larangan parkir juga langsung disita oleh petugas Dishub.

Razia kali ini berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kawi dan Jalan Arjuno.

“Dalam sebulan terakhir ini, Dishub secara aktif melakukan pemeriksaan parkir di daerah-daerah yang sering digunakan untuk parkir meskipun di sana terpasang rambu larangan parkir,” kata Mustakim Jaya Kabid Parkir Dishub Kota Malang Kamis (13/4) Siang.

Meskipun Dishub melakukan tindakan penyitaan, mereka hanya memberikan surat pernyataan kepada pelanggar jika ingin mengambil kendaraannya.

Namun, jika pelanggaran tersebut berulang, maka tindakan yang sesuai dengan hukum akan diambil.

” Kami menargetkan kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas dan memarkirkan kendaraannya di area yang dilarang,” ujarnya.

Dengan memberikan tindakan kepada pelanggar, Dishub berharap bahwa pengendara lainnya tidak akan melakukan hal yang sama.

“Dalam razia ini kami telah menyita sebanyak 8 motor dan mobil,” jelasnya.

Jika ingin mengambil kendaraan bisa mendatangi Dishub Kota Malang dengan membawa identitas kendaraan seperti STNK.

Dalam operasi ini, petugas Dishub tidak hanya menindak kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan plat merah yang melanggar aturan parkir.

Selama razia Dishub kolaborasi dengan Satpol PP, dan Polisi.

“Dengan memberikan sanksi yang tegas, saya berharap tidak akan ada lagi pelanggaran parkir, bahkan ketika tidak ada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?