MALANG – Flyover sejatinya hanya untuk kendaraan roda empat saja. Namun kenyataannya di lapangan, banyak roda dua yang nekat melanggar. Rambu larangan rasanya hanya sebagai hiasan saja.
Di Kota Malang, dua flyover yakni Flyover Kotalama dan Flyover Arjosari langganan pelanggaran. Dari pantauan Blok-A pukul 11.30 WIB siang, lima menit di Flyover Kotalama, sudah ada 14 pemotor yang nekat lewat flyover.
Hal ini berbahaya. Bahkan terbaru, kecelakaan naas menimpa pengendara motor yang nekat melewati Flyover Kotalama pada Minggu (30/8). Kendaraan jenis Honda ADV 150 yang nekat lewat Flyover yang berada di jalan Laksamana Martadinata itu menabrak mobil dengan kencang. Pengendara terluka dan harus dilarikan ke RSSA.
Menyikapi hal ini, Satantas Polresta Malang Kota mengaku bakal menggencarkan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas). Gakkum Lantas ini bakal dikhususkan untuk menindak para pengendara sepeda motor yang tetap membandel melintas di flyover.
“Di flyover sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pengendara motor tetap saja melanggar rambu larangan tersebut. Oleh karena itu untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka kami gencarkan Gakkum Lantas,” tegas Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Rabu (2/9).
Menurut Rama, tindakan para pelanggar tersebut sangatlah berbahaya. Nantinya, polisi tak segan akan memberikan tindakan tegas bagi para pengendara motor yang terbukti melanggar melintas di flyover.
“Kami berikan surat tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” urainya.
Dari data terakhir Operasi Patuh Semeru 2020, tercatat dalam sehari kurang lebih 50 pemotor ditilang. Rata-rata alasan yang diberikan bagi para pengendara motor yang melintas di flyover mirip.
“Para pelanggar beralasan terburu buru, sehingga mengambil jalan pintas lewat flyover. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penilangan karena sudah jelas ada rambu larangan melintas,” tegas Rama.
Tak lupa, pria yang dulu menjabat Kasat Binmas Polresta Malang Kota itu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. “Taati peraturan dan rambu lalu lintas agar terhindar dari laka lantas. Karena laka lantas terjadi diawali dari pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.









Balas