Sidoarjo, blok-a.com – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) di Fave Hotel Sidoarjo, Sabtu (26/4/2025).
Acara ini dihadiri seluruh pengurus DPD serta perwakilan DPC di Jatim.
Selain membahas tentang program kerja ke depan, kegiatan kali ini sekaligus sebagai ajang mempererat silaturahmi antar anggota, mulai dari DPC Jember hingga Pacitan.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia Rakerda, Mahrus, menegaskan pentingnya momen ini untuk membangun kekompakan dan menyatukan langkah organisasi.
Raakerda ini menjadi momentum penting untuk membangun visi ke depan dalam menyatukan langkah organisasi dari DPD hingga DPC.
“Di situ diperlukan kekompakan yang benar-benar harus dibangun dan dijaga. Baik dalam organisasi maupun profesi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Timur, Roni Wahyono, mengingatkan tiga fungsi penting yang harus dijalankan oleh pengurus, yakni pengawasan, pembinaan, dan penindakan di bidang profesi advokat.
“Profesi advokat harus dilindungi, tapi juga harus menjaga kehormatan. Hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat adalah bentuk perlindungan kita,” ujar Roni di hadapan peserta.
Dalam forum ini, Roni juga menyoroti kondisi Kode Etik Advokat yang dinilai mulai kehilangan makna.
Ia mengajak seluruh anggota untuk kembali menjadikan Kode Etik sebagai pedoman utama dalam berpraktik.
Tak hanya itu, ia menaruh harapan besar kepada generasi muda advokat. Menurutnya, seiring berkurangnya aktivitas advokat senior, kini saatnya advokat muda mengambil peran lebih besar dalam organisasi maupun dunia profesi.
“Rakerda ini bukan sekadar rapat, tapi ruang pembelajaran bersama untuk menjaga marwah advokat di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Untuk diketahui, acara resmi dibuka oleh Roni Wahyono, Ketua DPD KAI Jatim bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, M Naziri, menandai dimulainya Rakerda 2024–2029.
Rakerda ditutup dengan kegiatan Halal Bihalal untuk mempererat rasa persaudaraan antar anggota KAI Jawa Timur.(fah/kim)









