PWI dan KIP Mantapkan Kerjasama Bidang Informasi

Pertemuan PWI dan KIP di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Pertemuan PWI dan KIP di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Jakarta, blok-a.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menjalin kerja sama informasi dan bidang lain.

Perencanaan kerjasama itu diungkapkan Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro didampingi Ketua KIP Riau Zufra Irwan dan Linda Desafitri.

Rombongan KIP diterima oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun didampingi oleh Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan Direktur LUKW PWI Pusat Firdaus Komar, di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Menurut Donny, KIP berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.

Lanjutnya, salah satu tujuan KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Berkaitan dengan kerja sama PWI pusat, kata Donny sangat berhubungan dengan tugas-tugas jurnalistik bagi wartawan yang melaksanakan tugas dalam mendapat informasi.

Karena itu sangat penting menjalin kerja sama dengan PWI, sebagai organisasi profesi wartawan terbesar di tanah air.

Sementara itu Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyampaikan KIP dapat memahami konsep informasi publik melalui kolaborasi dengan PWI.

Selain itu, Hendry berharap kerjasama ini memberi pemahaman pentingnya transparansi bagi lembaga publik dalam memberikan akses informasi kepada publik melalui wartawan.

Menurut Hendry, kedudukan pers sangat vital untuk menyokong kehidupan berbangsa yang demokratis.

Keberadaan pers menjadi media pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tanpa pers, maka kontrol terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan negara tidak akan maksimal.

Akibatnya akan timbul kesewenang-wenangan terhadap kedaulatan rakyat, otoriter dan tidak akuntabel.

Kontrol oleh pers itu, KIP bisa kerjasama dengan pers untuk menyampaikan informasi terkait kepentingan rakyat dengan pemerintah.

Terwujudnya fungsi pers mensyaratkan profesionalitas wartawan sehingga tidak menabrak kaidah-kaidah jurnalistik, dari tahap awal pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita.(kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?