Probolinggo blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Provinsi Jawa Timur hadiri mediasi, terkait bangunan liar yang berada di asar Piyeng Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo, selasa (19/07/22).
Mediasi itu dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wonoasih, Babinsa serta camat Kedupok, staf kelurahan dan warga pemilik bangunan yang berada diranah PUSDA Jatim, dalam acara mediasi itu ditemukan bangunan yang mengantongi ijin namun digunakan untuk 2 bangunan, sehingga salah satu bangunan tersebut dianggap bangunan liar.
Hal itu diketahui setelah PUSDA kroscek di lapangan ternyata ditemukan satu bangunan yaitu milik ibu buni seorang pedagang buah yang tidak mengantongi ijin,dan mengaku menyewa ke salah satu penyewa bangunan bernama Nurul yang saat ini sudah beralih ke Nuril.
Sementara Hendi selaku suami Nuril mengaku dirinya tiap tahun membayar uang sewa Rp 8 jutaan itupun belum pajaknya, dirinya merasa tidak terima lantaran bangunan milik Buni ini tidak pernah lagi membayar sewa, selama 2 tahun 8 bulanan ditambah lagi, Buni ini malah memperlebar bangunan kesisi utara.

” Masalah ini sebetulnya sudah lama, namun hari ini baru ada mediasi di kantor kelurahan pihak PUSDA juga datang, ya sesuai hasil keputusan tadi pihak ibu Buni harus mengganti uang sewa selama 8 bulan yaitu Rp 5,8 juta, untuk akad sewa selanjutnya akan dibuatkan 2 ijin ke PUSDA nantinya,” terangnya.
Disisi lain Buni usai mediasi dirinya mengaku persoalan ini sudah usai, dirinya mau membayar uang pengganti itu
” Ya nggak masalah saya tetap membayar, tapi saya masih janji September nanti, belum ada uang, saya masih mau cari pinjaman,” singkatnya.
Kasubag TU UPT PUSDA, Jawa Timur, Taufan Hikmah mengatakan ,” Masalah ini hanya mis komunikasi saja, penyewa kurang paham regulasi /aturan, jadi intinya satu ijin sewa buat 2 bangunan itupun kita nggak tau transaksinya gimana dulu,” terangnya.
” Setelah kroscek lapangan serta mediasi antara 2 pihak yaitu sdri buni
dan Nuril akhirnya ditemukan solusi setelah keduanya menceritakan hal yang menjadi permasalahan terkait bangunan itu , saudari Buni harus membayar pengganti uang sewa selama 8 bulan,” tambahnya.
Masalah kelanjutan sewa untuk Buni, nantinya pihaknya tetap ukur lagi, nunggu keputusan dari atasan dulu gimana nantinya, yang jelas keduanya harus sama-sama mempunyai ijin, dari PUSDA dan berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.
” Ya kalau nantinya udah ada ijin sewa jangan seenaknya juga, menambah ukuran dan nggak sesuai dengan ijin yang tertera, dan ijin sewa itu harus langsung ke PUSDA bukan ke perorangan dan lebih penting lagi bangunan nggak boleh permanen” tandasnya.(Inos/Gatut)










Balas
Lihat komentar