Kabupaten Malang, blok-a.com – Setelah melancarkan aksinya sebanyak di tiga lokasi yang berbeda, spesialis pembobol kotak amal asal Donomulyo ditangkap polisi. Pelaku tersebut yakni Eko Wahyudi (41) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksinya di musala Al Musilhun, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kala itu, modus yang dilakukannya yakni dengan berpura-pura menjalankan salat sunah.
Situasi lingkungan yang sepi mendukung pelaku melakukan aksinya dengan leluasa. Dalam sekejap mata, pelaku berhasil mencongkel tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, sebelum pelaku berhasil membawa kabur uang di kotak amal, terdapat saksi yang mengetahui pelaku yang tengah menjalankan perbuatan keji itu.
Baca Juga: BI Sudah Blokir Akun QRIS Palsu Kotak Amal Masjid
Namun, karena tidak memiliki cukup keberanian, saksi hanya mengamati ciri-diri pelaku yang kemudian menyampaikan kepada takmir musala. Keduanya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Donomulyo.
“Saat pelaku mencongkel kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui. Namun karena ketakutan ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala,” terang Taufik saat ditemui blok-a.com, Sabtu (27/5/2023).
Mendapati laporan itu, berbekal keterangan saksi Polsek Donomulyo kemudian mencari keberadaan pelaku.
Beruntungnya, di hari yang sama polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di RT 010 RW 008, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Terduga pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Donomulyo di rumahnya, pada hari Selasa (23/5) sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas kemudiakan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku dan sisa uang sejumlah Rp 370 ribu, hasil dari melakukan pencurian kotak amal. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Donomulyo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, terbukti modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya diawali dengan memantau musala atau masjid yang sepi dan tidak dikunci.
Pelaku kemudian berpura-pura melaksanakan salat, jika situasi memungkingkan kemudian ia langsung mencongkel kotak amal dan membawa kabur seluruh isinya.
“Modus yang digunakan pelaku berpura-pura melaksanakan salat, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok kotak amal. Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi,” ungkapnya.
Taufik menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku Eko Wahyudi telah melakukan perbuatan yang sama di tiga lokasi musala. Dua diantaranya yakni musala Desa Donomulyo, Desa Tempursari, dan Desa Kedungsalam.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (ptu/lio)