BI Sudah Blokir Akun QRIS Palsu Kotak Amal Masjid

QRIS palsu yang ditempelkan di kotak amal Masjid Jaksel. (Tangakapan layar)
QRIS palsu yang ditempelkan di kotak amal Masjid Jaksel. (Tangakapan layar)

blok-a.comBank Indonesia telah memblokir akun QR Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan untuk melakukan penipuan kotak amal di sejumlah masjid Jakarta.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, pihaknya begitu menyanyangkan pemalsuan QRIS kotak amal ini.

“BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” kata Erwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.

“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” imbuhnya, mengutip Antara.

Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, agar bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi yang muncul setelah memindai QRIS. Antara lain dengan memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang semestinya menerima pembayaran.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dalam aplikasi dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran.

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Pedagang atau merchant juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dugaan penipuan modus mengganti barcode QRIS pada kotak amal masjid dengan rekening pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku adalah seorang pria bernama Muhammad Iman Mahlil Lubis (38).

Dari pemeriksaan sementara ternyata yang bersangkutan adalah orang yang sama yang menempel QRIS palsu di Masjid Istiqlal dan beberapa masjid lainnya di Jakarta.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?