Magetan, blok-a.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin di Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Teguran ini diberikan karena bangunan pondok pesantren tersebut diduga melanggar aturan pemanfaatan sempadan Sungai Plumpung.
Hasil pemeriksaan tim Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Bengawan Solo menunjukkan bahwa sebagian bangunan pesantren berdiri tepat di atas sempadan sungai.
Pondasi dan tiang beton bangunan bahkan disebut mempersempit alur sungai yang masih berada di bawah pengawasan BBWS, sehingga dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis dan hidrologis.
“Tim kami telah turun langsung ke lokasi untuk klarifikasi. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, kami mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1), dan saat ini sedang mempersiapkan SP2,” kata Santoso, perwakilan dari tim OP BBWS Bengawan Solo.
Santoso menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pesantren, maka pihaknya akan menerbitkan perintah pembongkaran mandiri. Apabila peringatan tersebut juga tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menetapkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan tidak boleh digunakan untuk pendirian bangunan permanen. Selain itu, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 juga menegaskan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang terbuka untuk konservasi, kelancaran aliran air, dan pengendalian banjir.
BBWS Bengawan Solo menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk pendirian bangunan di kawasan sempadan Sungai Plumpung. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, keberadaan bangunan tersebut dapat memperparah risiko bencana, terutama banjir saat musim hujan.
Blok-a.com telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada pengelola Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pesantren.(nan/lio)









