Polresta Banyuwangi Gagalkan Dugaan Penyeludupan Pupuk Urea Bersubsidi

Banyuwangi blok-a.com – Dugaan penyeludupan pupuk bersubsidi ke Kabupaten Jember berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Rencananya, pupuk bersubsidi tersebut akan di jual secara eceran tertinggi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kombes Pol Agus Sobarnapraja menjelaskan pihaknya berhasil membongkar dugaan penyelendupan pupuk bersubsidi pada September 2022 lalu.

“Ada sekitar 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang berhasil kita amankan,” kata Kompol Agus, Sabtu (26/11/2022) siang.

Dari pengungkapan kasus ini kata Kompol Agus Sobarnapraja pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni AR (59) warga Kecamatan Glenmore, ARZ (52) warga Kecamatan Kalibaru, dan EL (42) warga Kabupaten Jember.

“Tiga orang tersangka kami tahan di Rutan Polresta Banyuwangi,” jelasnya.

Disamping mengamankan tiga tersangka, Reskrim Polresta Banyuwangi juga mengamankan 1 unit pickup pengangkut pupuk tersebut.

“Barang bukti pickup Nopol P-8963-VH yang digunakan mengangkut 40 sak pupuk bersubsidi juga kami amankan,” terangnya.

Ditangkapnya tiga tersangka tersebut, diduga terlibat jual beli pupuk bersubsidi jenis urea.

“Tiga tersangka ini terlibat jual pupuk bersubsidi jenis urea yang tidak termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tahun 2022, sehingga ketiga tersangka terpaksa harus diamankan,” terangnya.

Dalam melaksanakan aksinya, tiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, AR pemilik kios pupuk, ARZ sebagai perantara penjualan, sedangkan EL sebagai penadah pupuk bersubsidi,” bebernya

Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka ini sangat profesional, dan terstruktur.

“Aksi mereka cukup terstruktur, sedangkan pupuk jenis urea yang harusnya untuk para petani di Kecamatan Glenmore ternyata malah dijual demi keuntungan pribadi mereka,” terangnya.

Tersangka AR kata Kompol Agus menjual pupuk per sak seharga Rp 125 ribu kepada ARZ.

“Dari penjualan 40 sak atau sebanyak 2 ton, AR meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta,” ucapnya.

Pupuk yang dibeli dari AR oleh AR dijual ke EL per sak seharga Rp 175 ribu.

“Dari penjualan ini ARZ juga memiliki keuntungan sebesar Rp juta,” ungkapnya.

Kecepatan Reskrim Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus dugaan penyelendupan pupuk bersubsidi ini membuat penadah tersebut tidak bisa menjualnya. Pasalnya, EL keburu ditangkap di jalur Gumitir.

“Kita menghadang tersangka ini di Gumitir, tersangka langsung kami bawa ke Polresta Banyuwangi,” paparnya.

“Berkas perkara tiga tersangka ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada awal Nopember 2022 lalu. Dan sudah dinyatakan P-21,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono membenarkan perkara dugaan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, termasuk pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

“Kami masih menunggu penetapan sidang dari PN Banyuwangi. Ketiga tersangka ini akan menjalani sidang secara terpisah, karena BAP tiga tersangka berbeda,” ujar Mardiyono. (Kuryanto)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com