Kabupaten Malang, blok-a.com – Untuk menjaga kondusivitas jelang lebaran, Polres Malang mengimbau masyarakat Kabupaten Malang untuk tidak laksanakan takbir keliling.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tokoh agama untuk mensosialisasikan larangan pelaksanaan takbir keliling.
“Kami akan berkoordinasi dengan tokoh agama untuk mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling. Jadi cukup takbir di masjid saja,” tutur Taufik saat dikonfirmasi Blok-a.com belum lama ini.
Meskipun hanya diperbolehkan takbir di masjid, Polres Malang juga memberikan batasan waktu untuk melaksanakan takbir.
Hal tersebut dilakukan untuk menghargai masyarakat sekitar yang sedang beristirahat.
“Sebaiknya masyarakat takbir di masjid, batasan waktu sampai jam 12 malam. Karena jam 12 malam ke atas orang waktunya tidur istirahat, mungkin bisa dilanjutkan kembali jam tiga untuk takbir,” imbuhnya.
Taufik mengatakan, larangan takbir keliling berlaku baik untuk pejalan kaki, pengendara motor hingga pengendara truk dengan perlengkapan sound system.
Sebab, menurut Taufik, di wilayah Kabupaten Malang sendiri sering didapati takbir keliling menggunakan truk lengkap dengan sound system diatasnya.
Dengan demikian hal tersebut dilarang sebab dinilai akan membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Itu biasanya yang jalur wisata dari arah Kepanjen maupun dari arah utara, mau arah ke pantai itu biasanya naik truk yang ada sound sistemnya. Dua tahun yang lalu sempat viral juga, ada orang jatuh dan untungnya tidak sampai terluka para,” bebernya.
Disinggung terkait sanksi yang diberikan bagi pelanggar larangan takbir keliling, Taufik menyebut hingga kini tidak ada sanksi tegas yang diberikan.
Hanya saja pihak kepolisian akan memberikan imbauan secara persuasif bagi pelanggar.
“Nanti dari Polsek akan turun, untuk memberikan himbauan dan juga mungkin secara persuasif akan disuruh menepi kalau memang ada takbir keliling di jalan,” pungkasnya.(ptu/lio)