Polres Malang Bakal Pasang Kamera ETLE di Simpang Empat Karanglo

Suasana di Simpang Empat Karanglo, Malang. (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S.)
Suasana di Simpang Empat Karanglo, Malang. (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S.)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas bagi pengendara, Polres Malang akan tambahkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik yang dinilai rawan di Kabupaten Malang.

Salah satu titik yang rencananya akan diberi ETLE yakni di wilayah utara Kabupaten Malang.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menyebut, pihaknya sudah mengajukan tambahan ETLE untuk wilayah utara.

“Penambahan kamera ETLE sudah kita ajukan, saat ini masih proses,” terang Agnis saat ditemui blok-a.com, Jumat (19/05/2023).

Rencananya, kata Agnis, pengajuan satu kamera ETLE nantinya akan ditempatkan di Simpang Empat Karanglo. Yang mana jalan tersebut merupakan jalan alternatif yang menghubungkan Malang – Surabaya, serta Batu – Surabaya baik lewat jalur tol maupun arteri.

“Nantinya penambahan itu akan kita pasangkan di persimpangan Exit Tol Karanglo,” sebutnya.

Baca Juga: Tertibkan Lalu Lintas, Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan di Malang

Saat disinggung terkait jumlah ideal ETLE di wilayah Kabupaten Malang, wanita kelahiran 1991 itu mengatakan sebenarnya Kabupaten Malang membutuhkan banyak titik ETLE.

Namun, karena keterbatasan dalam pengajuan alat canggih itu. Dirinya akan memaksimalkan alat yang tersedia, sembari memberlakukan kembali tilang manual.

“Kabupaten kan jalan besar, jadi semakin banyak semakin bagus. Karena perangkat didalamnya banyak dan kompleks juga, karena alat tersebut langsung mengeluarkan data pelanggarannya apa. Jadi alat-alatnya canggih, sehingga perlu waktu untuk melakukan pengajuan,” ucapnya.

“Sementara ini kita maksimalkan yang ada dulu,” sambungnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kabupaten Malang sudah memiliki satu titik Etle di wilayah Selatan yakni di simpang empat Kepanjen.

Dari data yang didapat melalui alat caggih tersebut, tercatat puluhan pelanggaran setiap harinya. Agnis menyebut pelanggaran yang kerap kali terjadi yakni pengendara berkendara tanpa memakain pelindung kepala alias helm.

“Setiap harinya kita sudah mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar. Setiap harinya sebanyak puluhan surat yang sudah kita kirim,” pungkasnya.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?