Kabupaten Malang, Blok-a.com – Polisi gelar pra rekonstruksi dan olah TKP terkait perintangan dan laka kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Dari hasil pra rekonstruksi, polisi sebut temukan fakta baru.
Pra rekonstruksi laka kerja itu digelar oleh Satreskrim Polres Malang didampingi oleh Kasi Keselamatan Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur serta pimpinan PG Kebonagung.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, gelaran reskonstruksi dan olah TKP dilakukan pada Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dikatakan Wahyu, dalam rekonstruksi ada 12 reka adegan. Dimulai dengan adegan pertama hingga ketiga, yang merupakan adegan dimana petugas kemanan pabrik tidak memberikan izin penyidikan terhadap kepolisian dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan PG Kebonagung.
“Adegan ke empat sampai lima terkait dengan perencanaan dilakukan di ruangan diikuti oleh manager. Selanjutnya, adegan ke lima hingga sepupuh yakni adegan dimana merubah membuat rekayasa terkait dengan tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Di adegan kelima hingga sepuluh itulah, diduga pihak PG Kebonagung memalsukan TKP kejadian perkara yang menyebabkan satu karyawan meninggal dunia.
“Kemudian dari hasil pra rekonstruksi tersebut kami menemukan tempat kejadian perkara sesungguhnya. Yaitu berada di samping pada saat kami melakukan olah tkp pertama,” bebernya.
Lebih lanjut, dari hasil olah TKP itulah Satreskrim memperoleh keterangan sesungguhnya, yang mana korban yang mengalami kecelakaan kerja itu terjatuh ke lantai dasar dengan ketinggian 2 meter 30 sentimeter. Korban masuk ke dalam mixer atau mesin giling.
“Dari sini didapat hasil cukup jelas terkait laka kerja di PG Kebonagung. Lalu untuk ada tidaknya kesalahan prosedur, nanti kesimpulannya kami masih koordinasi dengan Disnaker K3 Provinsi Jatim,”
Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman saksi serta minta keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli dari Disnaker Jatim.
“Dari hasil olah TKP dan rekonstruksi, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berkaitan dengan laka kerja maupun perintangan,” pungkasnya.
(ptu/bob)