Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dalam kasus perintangan penyidikan, Satreskrim Polres Malang tambah saksi 19 saksi dalam pemeriksaan laka kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung, pada Senin (19/06/2023).
Satreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro menuturkan, ada tambahan saksi yang telah diperiksa guna memperkuat proses perintangan penyelidikan.
“Hari ini (Senin 19/06) kami memeriksa tiga orang saksi. Jadi total untuk kasus perintangan penyidikan ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan,” tutur Wahyu saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (19/6/23) sore.
Dari total keseluruhan, ada 19 saksi yang telah dimintai keterangan. Diantaranya yakni 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung.
Kemudian tiga orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan dua orang anggota Identifikasi Polres Malang yang sempat dihalangi saat mau melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah pemeriksaan tiga orang saksi selesai, di hari yang sama, Senin (19/06), lanjut Wahyu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bisa dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“14 saksi dari PG Kebonagung ini semua lengkap. Mulai dari pegawai, bagian teknisi hingga manager,” tambahnya.
Sebelumnya, peristiwa laka kerja itu dikabarkan terjadi pada Senin (5/06/2023) lalu. Korban yang terlibat yakni Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Namun saat dikonfirmasi, Kasubsi SDM PG Kebonagung, Aan Nugroho Nurcahyo mengatakan bahwa korban tidak meninggal dunia.
“Kejadiannya memang ada. Tetapi korban tidak meninggal dunia. Hanya terluka dan dirawat di ruang ICU RS Wava Husada Kepanjen,” terang Aan saat dikonfirmasi awakmedia.
Dari hasil konfirmasi dari pihak perusahaan, sempat ada kejanggalan atas pengakuan tersebut.
Pasalnya, salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban yang terlibat dalam kecelakaan kerja tersebut meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen.
Bahkan, dari pengakuan karyawan, pihak pabrik melarang pegawai menyebarluaskan kasus tersebut ke luar perusahaan.
“Kondisi luka di tubuh korban parah. Karyawan tidak boleh memberikan info kepada orang lain,” terang salah satu karyawan PG Kebonagung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,” tegasnya.
(ptu)