Polisi dan Perhutani Banyuwangi Gelar Patroli Cegah Karhutla

Patroli gabungan pencegahan terjadinya karhutla yang dilaksanakan jajaran Polsek Sempu, Perhutani Banyuwangi barat, LMDH dan tenaga pengamanan hutan, Jumat (29/9/2023).(blok-a.com/Kuryanto)
Patroli gabungan pencegahan terjadinya karhutla yang dilaksanakan jajaran Polsek Sempu, Perhutani Banyuwangi barat, LMDH dan tenaga pengamanan hutan, Jumat (29/9/2023).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Jajaran Polsek Sempu, Banyuwangi bersama pihak Perhutani Banyuwangi barat, LMDH dan tenaga pengamanan hutan secara swadaya melaksanakan patroli gabungan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (29/9/2023) siang.

Patroli dan imbauan pencegahan terjadinya karhutla dilaksanakan di wilayah hutan BKPH Kalisetail, masuk Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, meliputi wilayah kerja KRPH Sidomulyo dan KRPH Sidodadi, dipimpin Kapolsek Sempu, AKP Karyadi SH. Adapun sasaran patroli yakni pelaku pembakaran hutan.

“Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tegas AKP Karyadi.

Selain itu, pihaknya melakukan woro-woro dan memberikan imbauan kepada masyarakat Pesanggem agar tidak membakar apapun di kawasan hutan.

“Dalam imbauan tersebut kami memberikan edukasi pada warga, terkait bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan. Seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut),” terang Kapolsek Sempu.

Selanjutnya, juga memberikan anjuran pada warga agar segera melapor kepada petugas terdekat apabila ada kebakaran hutan.

“Kami juga memasang banner imbauan karhutla di kawasan hutan,” paparnya.

Seperti diketahui, peristiwa terbakarnya hutan dan lahan akhir-akhir ini marak terjadi, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia.

Pihaknya berharap dengan pelaksanaan patroli gabungan tersebut dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sempu. (kur/lio)