Polisi Bekuk Remaja Pengedar Pil Koplo di Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, Blok-A.com – Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Malang terus terjadi, bahkan saat ini sudah merambah ke seluruh kalangan hingga kalangan remaja.

Seperti halnya yang diterjadi di Kabuapten Malang pada Minggu (11/07/2022). Polsek Kromengan berhasil bekuk pengedar Narkoba jenis Pil LL Ilegal pada Sabtu, 9 Juli 2022. Sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Remaja 22 tahun asal Malang tersebut diamankan oleh Anggota Polsek Kromengan, lantaran telah mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan, bahwa penangkapan tersebut benar terjadi. Ia juga menjalaskan mengenai awal mula terjadinya penangkapan.

Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga 360 ribu rupiah.

Menindak laporan tersebut, petugas berhasil mengejar dan menangkap GHS (22) di pinggir jalan Punden Jatikerto. Setelah tertangkap, Kapolsek Kromengan bersama 4 Anggotanya melakukan pemeriksaan. Ia menjelaskan telah ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.

“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan” ungkapnya.

Pelaku seorang remaja tersebut telah diamankan oleh Anggotabyang bertugas dan diamankan bersama barang bukti yang didapat, pelaku diamankan di Mapolsek Koremengan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai 33 ribu rupiah yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam” imbuhnya.

Barang bukti yang di amankan berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir, bersama barang bukti lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Ferli Hidayat juga menjelaskan, dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia.

“GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (mg2/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com