Kota Malang, Blok-a.com– Polresta Malang Kota melakukan pengembalian motor hasil razia knalpot yang tidak sesuai standart dan balap liar selama Ramadhan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim Kamis (27/4/2023) Siang menjelaskan bahwa Pengembalian barang bukti kendaraan bermotor hasil razia dengan syarat pemilik harus mengubah kembali kondisi kendaraan sesuai dengan standar serta membawa surat-surat bukti kelengkapan kendaraan.
“Per tanggal 24 kemarim pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan dengan ketentuan mengembalikan kendaraan dalam kondisi standar dan menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan,” kata dia.
Batas maksimal pengembilan kendaraan tidak ada sama sekali.
Akhmad menjelaskan bahwa kendaraan hasil razia yang diamankan oleh petugas sebanyak 201 motor dan 10 Mobil di antaranya menggunakan knalpot brong serta balap liar.
“Untuk knalpot brong yang sudah diganti akan kami sita, jumlahnya untuk sampai saat ini sebanyak 41,” ujarnya.
Knalpot brong yang disita nantinya akan dijadikan monumen didepan Polresta Malang Kota.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa motor hanya bisa diambil jika membawa STNK, BPKB, serta KTP.
“Pengambilan kendaraan hanya bisa diambil jika membawa STNK, BPKB serta KTP, jika tidak membawa BPKB maka harus membawa surat keterangan dari polsek domisili,” jelasnya.
Tujuan dari membawa STNK, BPKB, dan KTP itu adalah untuk mengecek nomor mesin dan kendaraan yang akan dibawa pulang.
“Membawa surat-surat tersebut untuk mengecheck nomor rangka dan mesin kendaraan bahwa hak punya bersangkutan,” tandasnya. (mg1/bob)