PN Gresik Tanggapi Protes Forkot Soal Sulitnya Pencairan Konsinyasi Tanah Terdampak Tol

Massa dari Forkot berunjuk rasa didepan kantor PN Gresik, Rabu (30/10/2024). (blok-a.com/ivan)
Massa dari Forkot berunjuk rasa didepan kantor PN Gresik, Rabu (30/10/2024). (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Aksi protes puluhan massa dari Forum Kota Gresik (Forkot) pada Rabu (30/10/2024) yang menuntut kepastian hukum terkait pencairan konsinyasi tanah terdampak proyek jalan tol mendapat respons dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

PN Gresik melalui juru bicara, Mochamad Fatkur Rahman, menyampaikan saat aksi berlangsung di depan kantor PN Gresik, pihaknya sempat mengajak massa untuk berdiskusi di ruang mediasi.

Namun, karena keterbatasan waktu, massa hanya menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Mochamad Fatkur Rahman menduga aksi protes tersebut berkaitan dengan konsinyasi atas tanah milik H. Zainoedin atau H. Amak yang masih bersengketa dengan ahli waris lain dari orang tuanya.

Fatkur mengungkapkan jika perkara sengketa tersebut memang sudah ada putusan bahkan sampai pada tingkat kasasi.

“Karena sebelum ada demo, kami sempat bertemu dengan beberapa pihak yang berdemo. Pembahasan dalam pertemuan itu seputar pencairan konsinyasi yang diajukan atas objek tanah H. Amak,” kata Fatkur, Kamis (31/10/2024).

Fatkur menegaskan bahwa dana konsinyasi tersebut tidak bisa diklaim sepihak oleh H. Amak karena tanah itu juga merupakan hak ahli waris lain.

“Perihal pencairan konsinyasi itu, tidak bisa diklaim sepihak oleh H. Amak sendirian, karena ini juga menjadi hak ahli waris lain. Berdasarkan putusan dibagi secara adil dan merata,” tegasnya.

Terkait tudingan adanya perbedaan tafsir dalam proses pencairan, Fatkur menjelaskan bahwa PN Gresik mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2016 selain Peraturan No. 39 Tahun 2023.

Perma tersebut mengatur tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di pengadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Dijelaskan di pasal 32 dan 33 Perma tersebut, dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak. Selain putusan ataupun akta perdamaian, juga disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan aturan ini belum dicabut,” paparnya.

Surat pengantar ini, menurut Fatkur, harus disertakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Fatkur menambahkan bahwa sebelum aksi unjuk rasa berlangsung, PN Gresik sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya terkait permasalahan tersebut. BPN Gresik juga telah diminta mengonsultasikan masalah ini ke Kantor Wilayah (Kanwil).

Terkait pertanyaan massa tentang keberadaan dana konsinyasi, Fatkur memastikan dana tersebut tersimpan aman di rekening kepaniteraan PN Gresik di Bank BTN tanpa bunga.

“Jadi uang konsinyasi yang dititipkan di PN Gresik tersimpan di rekening kepeniteraan di Bank BTN dan diberlakukan tanpa bunga. Dana itu juga sewaktu-sewaktu bisa dicairkan oleh pihak-pihak yang berhak,” ujarnya.

Fatkur menegaskan bahwa PN Gresik terbuka untuk menerima unjuk rasa, kritik, dan saran dari masyarakat.

“Kami juga sudah memberikan nomor kontak ke yang bersangkutan untuk membuka ruang komunikasi dengan pihak PN Gresik,” pungkasnya.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?