blok-a.com – Arab Saudi dilaporkan mengeksekusi mati narapidana di bulan Ramadan. Eksekusi mati saat Ramadan ini tergolong jarang dilaksanakan.
Aktivis Hak Asasi manusia mengatakan, terakhir kali Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati saat Ramadan pada 2009 atau 14 tahun lalu.
Menurut media pemerintah Saudi, Saudi Press Agency (SPA), eksekusi dilakukan pada 28 Maret, pekan pertama Ramadan.
“Arab Saudi mengeksekusi seorang warga saat Ramadan,” demikian pernyataan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin, dikutip The Guardian, Senin (3/4/2023).
Dilaporkan napi tersebut melakukan tindak pembunuhan dengan cara menikam dan membakar korban.
Eksekusi di Ramadan kali ini menambah daftar panjang hukuman mati di Saudi sepanjang 2023.
Pada 2023, Arab Saudi telah mengeksekusi 147 orang. Angka ini, naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 69 orang.
Tahun lalu pula, Saudi memulai kembali mengeksekusi narapidana untuk kejahatan narkoba.
Sejak Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada 2015, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan. Mereka sering melakukan hukuman mati dengan cara dipancung.
Pada Maret 2022 lalu, Putra Mahkota sekaligus penguasa de facto Saudi, Mohammed bin Salman, sempat mengatakan kerajaan menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang “mengancam nyawa banyak orang.”(lio)