Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram! ini Tanggapan MUI Kota Probolinggo

Seorang bocah sedang main capit boneka di Kota Probolinggo. (blok-a.com/Soni)

Probolinggo blok-a.com – Maraknya mesin permainan anak capit boneka di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Kota Probolinggo, mendapatkan respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota probolinggo, dikarenakan ada unsur spekulasi didalam permainan tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh ketua MUI Kota Probolinggo KH.Nizar, ia mengatakan mayoritas Masail NU diberbagai daerah mengharamkan, dikarenakan ada unsur judi/ taruhan.

” MUI Kota Probolinggo sendiri menghimbau masyarakat tidak melakukan praktek usaha tersebut, dan tidak menyentuh permainan itu dikarenakan, sudah jelas ada unsur judinya dan bisa merugikan,” terangnya.

MUI Kota Probolinggo sendiri menunggu hasil keputusan MUI pusat jadi pihaknya belum bisa mengambil keputusan sendiri, namun mengacu kepada keputusan seperti Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo, Jawa Tengah. “PCNU Purworejo menyatakan permainan itu Haram karena ada unsur judinya,” ujarnya

Mengutip jateng.nu.id, Anggota Tim Perumus Masalah, KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was,” ujarnya, dikutip Jum’at (23/9/2022).

Adapun hukum permainan capit boneka disebut tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.

Adapun unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

Praktik capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Selanjutnya orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama. (Inos)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com