Gegara Utang Piutang, Pengamen Asal Surabaya Tega Larikan Motor & Bunuh Temannya di Malang

Tampang Evi Wijayanti pelaku perampokan dan pembunuhan di Pakis, Kabupaten Malang saat pers rilis di Mapolres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Faktor ekonomi membuat Evi Wijayanti (51), warga Krembangan, Kota Surabaya gelap mata. Ia tega menghabisi temannya, Sunik (48) yang baru dikenal sejak 6 bulan lalu lewat aplikasi TikTok.

Perlu diketahui, Evi merupakan pelaku dari aksi perampokan dan pembunuhan yang menimpa Sunik beberapa waktu lalu. Perempuan yang berprofesi sebagai pengamen ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (20/7) kemarin.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan. Tersangka pembunuhan ini ditangkap di sekitar Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka ini merupakan teman dari korban berinisial EW, berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024).

Imam menerangkan, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian lantaran korban tidak mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta. Tersangka nekat melakukan aksinya karena dikejar oleh debt collector yang sering datang ke rumahnya untuk menagih utang.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan palu yang sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka dari rumahnya,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemukulan, lanjut Imam, tersangka kemudian membawa kabur handphone dan sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban.

Sepeda motor tersebut, kemudian dikendarainya menuju rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

“Tersangka merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp1 juta. Tersangka juga mengaku sengaja membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat pemukul apabila korban tidak mau meminjami tersangka uang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

“Serta, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditemukan tewas secara misterius di kediamannya pada Selasa (17/7) lalu.

Ia ditemukan tewas dengan luka di kepala. Saat kejadian, rumah yang ditinggalinya bersama suaminya dalam keadaan sepi. Kala itu, ia sedang di rumah seorang diri.

Sunik diduga menjadi korban perampokan beserta pembunuhan. Hal tersebut diperkuat dengan hilangnya sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone, dompet, sepeda motor dan lain sebagainya. (ptu/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com