Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang tengah memfinalisasi rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perparkiran. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban toko ritel modern di Kota Malang yang memiliki lahan parkir sendiri untuk memberikan layanan parkir gratis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa toko ritel seperti Indomaret atau Alfamart yang tidak menggunakan badan jalan dan telah membayar pajak parkir, memang semestinya menerapkan parkir gratis bagi konsumen.
“Parkir di luar badan jalan, seperti Indomaret atau Alfamart yang punya lahan sendiri, seharusnya memang sudah memberikan layanan parkir gratis,” ujar Widjaja, Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam perda baru tersebut, penerapan parkir tetap memerlukan rekomendasi dari Dishub, meskipun pembayaran pajaknya dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi perda baru nanti tetap ada rekom dari Dishub. Tapi bayarnya tetap ke Bapenda, karena pajak parkir, bukan retribusi parkir,” ungkapnya.
Menurut Widjaja, retribusi parkir hanya berlaku untuk toko atau tempat usaha yang menggunakan badan jalan milik Pemkot Malang sebagai fasilitas parkir. Sementara bagi toko yang memiliki lahan sendiri, tidak diperkenankan menarik tarif parkir dari pengunjung.
Jika nantinya masih ditemukan juru parkir (jukir) di toko ritel modern yang menarik uang parkir dari konsumen, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan akan dikenakan sanksi pidana.
“Kalau dia melakukan pungli parkir, itu penggelapan. Perda nanti ada sanksi tegasnya,” katanya.
Widjaja juga menyarankan agar toko-toko ritel modern yang menerapkan parkir gratis tetap dapat menyediakan petugas parkir khusus dari internal perusahaan, tanpa melakukan pungutan.
“Contoh seperti di SIMA Lab, itu kan pakai lahan sendiri dan parkirnya gratis. Dijaga sama satpam atau petugas dari mereka, tidak ditarik biaya,” tuturnya.
“Maka, saran kami ya toko modern lain, seperti Indomaret atau Alfamart bisa menyediakan jukir khusus menggunakan seragam resmi perusahaan untuk menjaga. Tapi tetap parkir gratis, tidak boleh memungut biaya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menyampaikan bahwa proses pembahasan perda saat ini sedang dikebut. Ia menargetkan perda tersebut bisa disahkan pada Juli 2025 mendatang.
“Ini dalam proses pembahasan. Target bulan depan disahkan. Kita sedang maraton finalisasi dalam dua minggu ini,” tandasnya. (yog)









