Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan akan menerapkan parkir gratis di toko-toko ritel yang ada di Kota Malang. Selain itu, ia juga mewajibkan toko ritel modern mempunyai juru parkir sendiri.
Kebijakan baru ini akan segera diatur secara detail dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Parkir, yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
“Iya, itu masuk dalam revisi Perda Parkir. Bagaimana nilai, harga, dan polanya akan diatur lebih lanjut di dalamnya,” ujar Wahyu, Sabtu (7/6/2025).
Wahyu menegaskan bahwa tindakan tegas hanya bisa diambil setelah ada dasar hukum yang kuat. Saat ini, Perda masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Setelah Perda disahkan, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis pelaksanaannya.
“Kalau perda sudah keluar, kita langsung buat Perwal sebagai turunan kebijakannya. Baru kita action. Tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya keluhan masyarakat di media sosial mengenai semrawutnya sistem parkir, termasuk keberadaan jukir liar di area ritel modern. Wahyu menyebut langkah yang diambil Pemkot Surabaya bisa dijadikan referensi untuk menata sistem perparkiran di Kota Malang.
“Keluhan masyarakat soal parkir ini banyak sekali. Maka kita akan atur skenario dan polanya bersama DPRD agar lebih tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, membenarkan bahwa aturan parkir gratis di ritel modern sedang difinalisasi dalam revisi perda.
Selama ini, banyak kebingungan di lapangan karena toko yang sudah membayar pajak parkir masih dipenuhi jukir liar yang memungut uang tanpa jelas arahnya.
“Sekarang ini masih ada jukir liar di toko yang mestinya sudah gratiskan parkir. Ini membingungkan dan menyebabkan kebocoran PAD,” ujar Anas.
Ia menambahkan, pembahasan Perda ini sedang dikebut dan ditargetkan disahkan pada Juni 2025 sebelum diajukan ke Pemprov Jatim untuk proses pengesahan akhir.
“Finalisasi dilakukan dalam dua minggu ke depan. Targetnya bulan Juni ini perda sudah disahkan,” pungkasnya. (yog/lio)









