Rencana Asuransi Parkir di Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Rugi jika Kendaraan Hilang

Salah satu titik pembayaran parkir via QRIS yang ada di Stasiun Kota Malang (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Salah satu titik pembayaran parkir via QRIS yang ada di Stasiun Kota Malang (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama DPRD Kota Malang tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah asuransi parkir. Dengan ini sda kewajiban juru parkir (jukir) dan pengelola parkir untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, membenarkan bahwa konsep asuransi parkir telah dimasukkan dalam Ranperda tersebut.

“Dalam penyusunan Ranperda, kita tuangkan secara legal layanan yang diberikan ke masyarakat terkait penitipan kendaraan. Itu tertuang dalam bentuk asuransi,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa premi asuransi akan ditanggung oleh pengelola parkir. Perlindungan hanya berlaku untuk kendaraan, tidak termasuk barang di dalamnya.

“Pembagian prosentase yang diterima, itu untuk penjamin. Jadi yang dijaminkan kendaraan, bukan barang atau selain kendaraan,” jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menambahkan bahwa kewajiban pengelola untuk menyediakan karcis parkir resmi juga diatur dalam Perda tersebut. Karcis ini akan menjadi bukti utama dalam proses klaim asuransi.

“Konsekuensinya kalau karcis hilang ya gak dapat asuransi. Bukti karcis parkir itu penting,” jelasnya.

Dito juga memastikan bahwa ketentuan ini tidak berdampak pada kenaikan tarif parkir. Fokus regulasi ini adalah pembenahan sistem perparkiran, termasuk skema kerja sama dan pembagian tanggung jawab antara pengelola dan pengguna layanan.

“Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami konsernkan adalah skema kerjasama, bagi hasilnya serta kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkirnya,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com