Sumenep, blok-a.com – Isu produksi rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep terus menjadi bola panas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep seakan-akan terkesan angkat tangan dari persoalan itu.
Hal itu membuat aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jatim, Bagus Junaidy angkat suara. Pemkab Sumenep seharusnya memberikan terobosan agar perusahaan rokok bodong itu segera ditutup. Kalau rokok ilegal masih beredar bebas di pasaran, pertanda Pemkab Sumenep itu ompong.
Sebab, adanya perusahaan atau peredaran rokok tanpa cukai itu dinilai merugikan Negara. “Kami harap Pemkab Sumenep segera memberantas produksi atau peredaran rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, setiap aduan dari masyarakat Sumenep seharusnya segera ditindaklanjuti. Agar jargon bupati “Bismillah Melayani” tidak disinyalir hanya sebatas ‘jualan’ politik saja. Namun faktanya banyak keluhan tapi tidak terlayani.
“Bismilah melayani siapa. Persoalan rokok saja sudah bertahun-tahun kok tidak ada penindakan,” tanya Edy.
Menyikapi hal itu, Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo mengaku tidak punya wewenang untuk memberikan tindakan terkait produksi rokok yang diduga telah merugikan Negara itu.
Pihaknya beralasan bahwa penindakan rokok tanpa cukai itu seharusnya kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). “Bukan wewenang saya itu mas, sampean coba tanya ke Satpol-PP aja dulu,” ujarnya.
Pria yang kerap disapa Iwan itu menilai anggaran dalam melakukan penindakan rokok tanpa cukai itu sudah habis. Jadi, tahun 2022 ini Kabag Perekonomian sudah tidak lagi mengampuh tugas itu. “Kalau dulu iya. Sekarang sudah tidak lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Satpol-PP Sumenep, Laily mengatakan juga tidak punya kewenangan dalam mengentaskan peredaran rokok tanpa cukai itu. Pihaknya mengarahkan masyarakat agar laporan ke Bea Cukai langsung. “Langsung ke Bea Cukai saja mas. Ini bukan kewenangan saya,” paparnya.
Menurutnya, upaya atau kewenangan Satpol-PP hanya sebatas memfasilitasi Bea Cukai atau mendampingi Bea Cukai dalam melakukan operasi. Jika dalam melakukan operasi itu ditemukan rokok tanpa cukai, maka yang berhak menyita itu Bea Cukai. “Kita hanya menfasilitasi saja melalu dana DBHCHT saja,” ujarnya. (Aldo/Gatut)










Balas
Lihat komentar