Kabupaten Malang, blok-a.com – Kehilangan bisa diurus di Polres Malang. Jika Anda kehilangan surat berharga bagi kendaraan, Anda bisa mengurusnya di Samsat Polres Malang.
Kehilangan STNK pastinya membuat bingung dan cemas. Sebab surat itu adalah bukti kepemilikan kendaraan.
Hal yang sama juga terjadi pada Diah Indra Melasari (48) warga Jalan Perum Istana Bedali Agung Kelurahan Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Dia kehilangan STNK sepeda motor Supra Fit keluaran 2007 dengan Nopol N 6387 EBT.
Kepada blok-a.com, dia mengaku kehilangan STNK pada 20 Desember 2023 lalu saat di UB Malang.
“Saya tahu hilangnya itu saat ke UB. Mau minjamin teman dan mau ngambil STNK sudah gak ada,” kata dia.
Dia pun sempat mengingat-ingat dan mencari keberadaan STNK-nya. Namun hasilnya tidak ketemu hingga saat ini.
“Gak ketemu sampai sekarang. Sempat saya cari saat liburan itu ya tetap gak ketemu,” kata dia.
Untuk itu, dia kini mengurus STNK-nya hilang ke Samsat Polres Malang di Kecamatan Singosari.
Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus STNK yang hilang di Samsat Singosari.
Persyaratan Dokumen
Dikutip dari website resmi polri.go.id disebutkan beberapa persyaratan yang perlu dibawa untuk mengurus STNK adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan pengajuan penggantian STNK.
- Laporan Polisi kehilangan STNK yang berisi kronologi hilangnya dokumen
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta legalisir leasing
- Surat keterangan leasing
- Identitas pemilik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan informasi di dalam STNK.
Perlu diingat bahwa surat keterangan leasing hanya diperlukan saat BPKB masih berada di pihak leasing atau kendaraan dalam kondisi belum lunas.
Laporan polisi kehilangan STNK dapat diperoleh di Polsek tempat STNK hilang. Dokumen ini sebaiknya diurus sesegera mungkin setelah kehilangan STNK karena akan menjadi dasar untuk menerbitkan STNK baru oleh kantor Samsat.
Langkah Mengurus STNK Hilang di Malang
Setelah dokumen sudah siap semua, Anda bisa mengikuti panduan melaporkannya sebagai berikut:
- Laporkan segera ke Polsek Terdekat
Setelah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, langkah pertama yang perlu dilakukan apabila STNK hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.
Seringkali, kehilangan STNK terjadi bersamaan dengan dokumen-dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu ATM.
Hal ini terjadi karena banyak pemilik kendaraan menyimpan STNK dan dokumen-dokumen tersebut dalam satu wadah, seperti dompet.
Oleh karena itu, pengurusan surat keterangan kehilangan dapat dilakukan secara bersamaan.
Berdasarkan pengalaman penulis di lapangan, proses pembuatan surat kehilangan ini tidak memerlukan biaya. Selain itu, prosesnya juga dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, biasanya hanya dalam hitungan jam.
- Hubungi Pihak Leasing
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisasi fotokopi BPKB, jika BPKB masih berada di tangan leasing karena kendaraan masih dalam kredit.
Namun, jika BPKB sudah berada di tangan sendiri, langkah ini tidak perlu dilakukan lagi.
- Pastikan Seluruh Dokumen Persyaratan
Setelah itu, persiapkan identitas pemilik kendaraan, seperti KTP yang masih berlaku dan identitas yang sesuai dengan informasi yang tercantum pada STNK. Namun, bagaimana jika STNK masih atas nama orang lain?
Dalam situasi ini, diperlukan upaya untuk mendapatkan kerjasama dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Pemilik saat ini perlu meminta izin kepada pemilik lama untuk meminjam KTP-nya guna mengurus STNK yang hilang. Alternatif lainnya adalah, jika memungkinkan secara finansial, melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan sekaligus.
Namun, terlepas dari itu, pada dasarnya untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik hanya perlu membawa KTP, BPKB (atau legalisirnya), surat keterangan kehilangan, dan kendaraan itu sendiri ke kantor Samsat.
Persyaratan lain, seperti surat permohonan atau pemeriksaan fisik kendaraan, dapat diperoleh di kantor Samsat. Selain itu, jangan khawatir tentang fotokopi dokumen yang diperlukan atau meja pelayanan mana yang harus dikunjungi. Pelayanan di kantor Samsat saat ini telah ditingkatkan.
Umumnya, kantor Samsat sekarang memiliki petugas pemandu di pintu masuk yang siap membantu masyarakat untuk mengarahkan mereka sesuai dengan keperluan yang diinginkan.
- Datang ke Kantor Samsat
Selanjutnya, masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor Samsat di lokasi tempat kendaraan terdaftar.
Misalnya, jika kendaraan yang kehilangan STNK memiliki nomor polisi plat N kota Malang, proses pengurusan STNK hilang harus dilakukan di kantor Samsat kota atau kabupaten Malang.
Perlu dicatat bahwa kantor Samsat yang dimaksud di sini adalah Samsat pusat atau Samsat Induk, bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat.
Hal ini karena layanan tambahan, seperti pembayaran pajak tahunan, hanya dapat dilakukan di Samsat Keliling atau Gerai Samsat.
Biaya Perpanjangan STNK
Dalam hal mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan perlu menyediakan dana untuk proses pengurusannya.
Menurut informasi dari beberapa sumber, biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang sama dengan biaya untuk membuat STNK baru.
Rincian biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, berikut adalah rincian biaya untuk mengurus STNK yang hilang:
Penerbitan : Rp 200.000
Pengesahan : Rp 50.000
Sebaiknya Anda persiapkan dana lebih mengingat total biaya tersebut diluar biaya cek fisik kendaraan.
Terutama bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak tahunan karena STNK baru tidak bisa diterbitkan jika pajak kendaraan pada tahun sebelumnya belum dibayar.
Itulah informasi cara mengurus STNK yang hilang bagi anda yang berdomisili di Kabupaten Malang. (bob)










