Gresik, blok-a.com – Sejumlah pengecer elpiji 3 kg (gas melon) di Gresik mengaku belum mengetahui kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, Pertamina akan menghentikan distribusi elpiji 3 kg kepada pengecer.
Muhammad Arif, pengecer elpiji 3 kg di Desa Merayu, Kecamatan Benjeng, mengaku belum mendapat informasi resmi terkait kebijakan ini meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Saya belum tahu ya mengenai info ini, namun saya sudah punya NIB. Kami juga butuh sosialisasi terkait hal ini, agar bisa tahu prosedurnya bagaimana,” ujar Arif, Senin (3/2/2025).
Meski begitu, Muhammad Arif menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah, asalkan ada sosialisasi yang jelas.
Senada dengan Arif, Wildan Saputra, pengecer asal Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, mendukung kebijakan ini.
Namun, ia mempertanyakan apakah agen-agen resmi sudah mendapat informasi terkait aturan tersebut.
“Saya mendukung kebijakan ini, namun apakah agen-agen resmi sudah mengetahui informasi mengenai aturan ini?,” tanyanya.
Selain itu, Wildan juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi dan harga elpiji di tingkat agen.
“Kalau kebijakan ini resmi dijalankan, yang jadi pertanyaan adalah siapa yang akan mengawasi pendistribusiannya dan mengontrol harga di agen?” ujarnya.
Yusuf, pengecer elpiji di Kebungson, Kecamatan Gresik, juga menyampaikan kebingungannya lantaran belum ada sosialisasi yang jelas terkait prosedur menjadi agen resmi.
“Belum ada sosialisasi terkait kebijakan ini, jadi saya bingung bagaimana caranya untuk menjadi agen, apalagi saya ini pengecer,” ujarnya.
Yusuf juga mengungkapkan kekhawatirannya soal keterbatasan tempat usaha jika harus beralih menjadi agen resmi.
“Kalau jadi agen, saya bingung mau menaruh elpiji dalam jumlah banyak, tempat usaha saya kecil,” tutupnya.(ivn/lio)