Peringati  HUT ke-79, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Source: Instagram Bapenda Jatim

Blok-a.com – Sebagai rangkaian dalam peringatan HUT Ke-79, Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk bulan Oktober hingga November 2024. Warga Jatim bisa menikmati layanan ini selama dua bulan penuh.

Dengan adanya program pembebasan pajak. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban warga dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Program pembebasan pajak juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Program ini didasarkan pada pasal 108 ayat (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 8/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Jatim, program Pembebasan Pajak Daerah atau pemahaman pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori.

Berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  • Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan PKB progresif.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini berlaku bagi beberapa jenis pajak seperti disebutkan di atas. Dilansir dari laman resmi Bapenda Jatim, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan. 

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli
  • Kwitansi jual beli (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat pelepasan + stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  • Cek fisik (kendaraan datang ke samsat)
  • Surat kuasa (untuk yang dikuasakan)

Setelah memenuhi dokumen persyaratan tersebut perlu diketahui dan dicatat bahwa semua dokumen tersebut harus asli, kemudian difotokopi sebanyak tiga kali. Untuk kendaraan roda empat atau mobil dimohon untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Anwar Arya W (Mahasiswa Magang UTM)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?