Kota Malang, blok-a.com– Pemerintah telah mengeluarkan larangan terhadap bisnis thrifting shop atau baju bekas impor karena dianggap merusak industri tekstil di Indonesia.
Pemerintah Kota Malang mengambil tindakan lanjut mengenai larangan jualan baju bekas,
“Selama beberapa bulan ini semenjak dikeluarkan aturan larangan tersebut kami dapati bahwa di 3 kecamatan di Kota Malang terdapat toko yang masih ada baju trifting,” kata Eko Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Jumat (31/3/2023) Siang.
3 kecamatan yang diambil tindakan oleh Diskopindag Kota Malang ialah Blimbing, Klojen, dan Lowokwaru.
Di Kecamatan Blimbing memiliki 4 toko, Kecamatan Klojen memiliki 2 toko dan Lowokwaru sebanyak 3 toko.
Dalam ranah ekonomi, pertumbuhan perdagangan pakaian bekas yang diimpor cukup merusak industri konveksi lokal meskipun tidak terlalu signifikan.
“Untuk saat ini kami beri kelonggaran dahulu dikarenakan untuk menghabisi sisa barang dan momen lebaran,” ujarnya.
Tiap minggu akan dilakukan di penyisiran di toko-toko yang sudah terdata.
Penyisiran ini dilakukan juga untuk mencegah terjadinya penambahan barang. Selain itu juga menyisir dan mengecek apakah di setiap pakaian thrifting shop di Kota Malang itu terdapat virus berbahaya.
“Penyisiran ini kami laksanakan bersama dengan jajaran polres,” jelasnya.
Jika dterdeteksi ada virus berbahaya di pakaian thrifting shop tersebut, Eko akan menjadikan toko penjual itu sebagai prioritas untuk ditangani.
“Oleh karena itu, saat melakukan pengecekan nanti, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Malang dan pihak kepolisian,” tandasnya. (mg1/bob)