Pembangunan Relokasi Lapas Blitar Diduga Dipasok Tanah Urug Ilegal

Pengurukan lokasi proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Pengurukan lokasi proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pengurukan lokasi proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, diduga menggunakan material dari penambangan ilegal.

Hal tersebut diketahui, ketika beberapa warga di sekitaran tambang mengaku jika material tanah urug diangkut ke lokasi pembangunan relokasi Lapas Kelas IIB Blitar untuk pekerjaan proses pematangan lahan dan turap.

Proyek pematangan lahan dan turap yang berlokasi di Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar tersebut, dikerjakan PT Cahaya Legok Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp15,6 miliar, dari anggaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tersebut, disebutkan larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Hasil penelusuran, diketahui jika titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Selo Tumpuk, dan Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Adapun material urugan yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar.

Hal ini bisa mempengaruhi kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun relokasi Lapas Kelas IIB Blitar tersebut.

Andre, perwakilan pihak pelaksana (PT Cahaya Legok Pratama) mengatakan, jika dirinya tidak mau menanggapi terkait penambangan ilegal. Namun hanya menanggapi terkait material yang bercampur batuan berukuran besar.

“Iya mas akan kami perhatikan,” kata Andre singkat, Sabtu (28/10/2023).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Blitar Kota belum bisa dikonfirmasi. (jar)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?