Kota Malang, blok-a.com – Pemakaian Malang Creative Center (MCC) bakal tidak gratis lagi atau akan ada biaya retribusi.
Wacana komersialisasi Gedung Malang Creative Center (MCC) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang saat ini dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam Ranperda tersebut, diketahui pengelolaan gedung MCC akan dikenakan biaya retribusi yang mencakup 40 persen penggunaan lokasi di gedung tersebut.
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan bahwa skema pengelolaan Malang Creative Center (MCC) akan tetap mengakomodasi kepentingan sosial masyarakat. Artinya tidak semua tempat bakal dikenakan biaya retribusi
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, terkait rencana penerapan retribusi pemanfaatan gedung.
“Area-area yang digunakan untuk kegiatan sosial itu pasti gratis. Misalnya untuk kegiatan sekolah, UMKM, komunitas masyarakat, itu kita fasilitasi tanpa retribusi,” ujar Eko, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengenaan retribusi hanya berlaku pada area yang digunakan untuk kepentingan komersial.
“Artinya, kegiatan masyarakat yang bersifat sosial itu tetap gratis meskipun menggunakan area komersil. Tapi kalau sudah komersil murni, itu pasti akan kena retribusi,” jelasnya.
Menurut Eko, area-area yang dikenakan retribusi sudah dipetakan dengan jelas. Beberapa di antaranya ada di lantai dua dan lantai tujuh MCC. “Sudah kita data, sudah selesai. Nantinya akan kita umumkan secara resmi melalui website MCC,” tambahnya.
Pihaknya juga berencana segera merilis informasi resmi agar publik bisa mengetahui secara pasti mana area yang gratis dan mana yang berbayar. “Kami akan undang media untuk berdiskusi dan menjelaskan skemanya. Jadi ini transparan,” ujar Eko. (yog/bob)









