Kabupaten Malang, Blok-a.com – Acara cek sound atau kerap disebut dengan sound horeg, dalam memeriahkan HUT RI ke 78 di Poncokusumo resmi dibatalakan. Hal tersebut disepakati bersama oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN), muspika setempat dan Polres Malang.
Pembatalan acara sound horeg di Kecamatan Poncokusumo itu dilakukan sesuai dengan arahan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tentang penyelenggaraan hiburan keramaian.
Sebelumnya, hiburan kemerdekaan yang akan digelar pada 11 hingga 12 September 2023 itu sempat viral di media sosial. Postingan tersebut menginformasikan bahwa akan menampilkan salah satu komunitas sound ternama.
Hal itu direspon oleh pihak kepolisian dan tokoh masayarakat setempat untuk melakukan pencegahan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, dalam pertemuan itu ditemukan kesepakatan bahwa hiburan sound horeg akan ditiadakan.
Keputusan itu juga didasarkan pada saran dan masukan dari tokoh masyarakat serta diperkuat dengan pertimbangan SE Nomor 200.1.1/9081/ 35.07/207/2023 Pemkab Malang.
“Cek sound secara resmi disepakati untuk dibatalkan. Salah satunya mempertimbangkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat yang mengungkapkan keprihatinan bahwa lokasi acara cek sound berada dekat dengan tempat ibadah,” ujar Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa (5/9/2023).
Selain sebagai bentuk mematuhi SE Pemkab Malang, pembatalan ini juga didasarkan adanya protes dari masyarakat yang merasa terganggu, karena kerasanya suara yang dihasilkan sound hingga adanya tampilan tarian yang melanggar norma sosial.
“Dalam peringatan PHBN tetap diperbolehkan berbagai kegiatan namun tidak melanggar norma dan aturan yang ada. Apalagi mengganggu kenyamanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matodang sebelumnya juga menyampaikan hal serupa.
Pihaknya mengaku telah melakukan himbauan kepada masyarakat baik melalui muspika maupun tokoh agama. Harapannya hal tersebut dapat menekan gejolak yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
“Harapan kami mengimbau dan bisa menekan. Paling tidak beberapa kecamatan mulai melakukan prosedur itu. Seperti di Tumpang, hasil kesepakatan mereka tidak menggunakan truk, mereka menggunakan Pick Up. Harapan ini terus dipahami,” ujar Firmando saat ditemui beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait sanksi, Firmando menyebut, akan menyesuaikan kewenangan Satpol PP seperti melakukan teguran, hingga penyitaan alat.
Sementara itu, jika ditemukan gangguan maka dari Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan dalam Perda nomor 11 tahun 2019.
“Perda ini kedepan harus direvisi menyesuaikan SE nanti. Harapan kami nanti semua pihak memahami. Beberapa daerah juga sudah melakukan pelarangan resmi, seperti Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Hal ini disinyalir banyak yang ke Malang,” pungkasnya. (ptu/bob)