Kota Malang, blok-a.com – Gabriel Putri ibu asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menahan amarahnya pasca sidang vonis kasus perundungan yang mana anaknya AB (13) menjadi korban Senin (13/3/2023).
Kabar anaknya menjadi korban perundungan itu ramai pada Agustus 2022 lalu. Anaknya jadi korban perundungan dengan cara dipukul dengan batal tertutupi dan juga diberi bedak di wajahnya hingga ditelanjangi. Perundungan itu pun terekam dalam sebuah video dan viral.
Sekian bulan, kasus tersebut sudah dalam tahap sidang dengan pembacaan vonis di PN Malang, Senin (13/3/2023).
Vonis-nya adalah tiga pelaku perundungan dijatuhi hukuman bimbingan di Dinsos Kota Malang selama tiga bulan dan dikembalikan ke orang tua. Sementara satu pelaku lainnya tidak mendapat vonis karena masih di bawah umur atau 12 tahun.

Gabriel marah karena vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan. Harapannya adalah 4 pelaku itu harus masuk Lapas Anak selama satu tahun atau enam bulan.
“Gak adil kalau begini setidaknya ya dibina di Lapas Anak supaya tahu gitu loh rasanya biar sama-sama merasakan. Pisah dengan orangtuanya. Kalau kayak gini jujur kecewa.” kata Gabriel ditemui blok-a.com, Senin (13/3/2023).
Gabriel menjelaskan, hukuman hanya dengan bimbingan ke Dinsos Kota Malang itu dikhawatirkan tidak membuat efek jera para pelaku. Ia takut pelaku akan melakukan hal yang sama ke calon korban-korban lainnya.
Hal ini ia takutkan, karena dia mendapat kabar, tidak hanya anaknya saja yang menjadi korban. Namun juga ada korban lainnya.
“Gak hanya anak saya saja. Tapi mereka gak berani speak up. Kalau hanya tiga bulan takutnya akan ada korban-korban lainnya,” kata dia.
Sebelum vonis ini dijatuhkan Gabriela sudah melakukan upaya agar hukuman para pelaku itu tidak hanya bimbingan Dinsos Kota Malang selama tiga bulan.
Dia sudah menjelaskan di persidangan dan proses diversi bahwa apa yang dilakukan para pelaku itu sudah sesuai pasal asal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dia juga menjelaskan melalui video, apa yang dilakukan para pelaku itu adalah benar adanya. Saksi pun mengiyakan saat Gabriela menunjukan video itu di proses persidangan.
“Dan itu sudah sesuai Pasal 80 tentang perlindungan anak. Tapi kenapa hanya 3 bulan?” kata dia.
Kini Gabriela meminta keadilan. Dia berencana akan meminta berkas-berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dipelajari kembali.
Pengadilan memberi waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan atas vonis itu.
“Kemarin kan gak punya Lawyer sekarang papa saya Lawyernya. Dia gak terima cucunya digituin,” tuturnya.
AB Hingga kini Masih Trauma
Dampak dari perundungan yang diterima AB cukup signifikan. Dampaknya pun terasa hingga saat ini.
AB sebelum menjadi korban perundungan adalah anak yang guyub ke siapapun termasuk ke temannya.
“Tapi setelah perundungan itu dia banyak diam dan fokus ke HP-nya saja,” kata dia.
Bahkan, siswa kelas 2 SMP swasta di Kota Malang ini sudah dibelikan sepeda motor oleh kakeknya. Tujuannya agar terhibur.
“Tapi ya gitu cuma buat sekolah terus di rumah saja,” kata dia.
Dengan kondisi yang memprihatinkan itu, Gabriela sudah membawa AB ke psikolog beberapa kali. Dua kali difasilitasi oleh Dinsos Kota Malang.
“Sisanya saya bayar sendiri. Itu pun masih belum bisa merubah anak saya seperti dulu lagi,” kata dia.
Kondisi AB yang memprihatinkan itu pun membuat Gabriela risau. Sebab, empat pelaku itu masih sering berkeliaran di sekitar rumah dengan bebas.

“Ya saya gak terima anak saya sampai diginiin dan para pelaku itu masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Kadang dia menunjukan ke orang tuanya para pelaku yang kebetulan lewat daerah rumahnya.
“Papa saya marah. Cucunya kok digituin. Mau dipukul tapi saya bilang jangan nanti malah runyam,” tuturnya.
Melihat Kembali Kasus
Kasus perundungan itu terjadi di sebuah indekos yang penjaganya adalah salah satu orang tua terdakwa di daerah Perumahan Griya Santa.
Di sana AB dan empat terdakwa memang sedang bermain. Mereka korban dan terdakwa kasus perundungan itu adalah teman sekampung.
“Ya main-main biasa terus karena anak saya ini kan paling muda. Dan akhirnya di-bully itu,” kata dia.
Perundungan itu pun terekam dalam sebuah video. Ada empat video kurang lebih. Di video itu terlihat para terdakwa memukuli sambil tertawa ke korban. Tak hanya pukuli para pelaku itu juga memberikan bedak ke wajah dan juga membikin AB telanjang sambil merekam.
“Dan kabar terbarunya itu anak saya sempat diconyok rokok dan juga dipaksa minum air kencing. Videonya ada tapi sudah kehapus itu,” tutupnya. (bob)
Discussion about this post