Panca Gatra Minta Pemkab Blitar Perjuangkan Reforma Agraria

FOTO : Tim Panca Gatra Indonesia, bersama sembilan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Blitar dalam pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Blitar. (Foto : blok-a.com/Fajar)
FOTO : Tim Panca Gatra Indonesia, bersama sembilan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Blitar dalam pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Blitar. (Foto : blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Perum Perhutani KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan kepolisian telah melakukan sosialisasi bidang hukum pemanfaatan hutan yang tidak prosedural.

Sosialisasi tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Bahkan Bupati Blitar diminta menyikapi hal tersebut, dan mendorong program Reforma Agraria.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum Tim Panca Gatra Indonesia, Dr Priorno, SH, MH, dalam acara bersama sembilan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Blitar di salah satu rumah makan di Kota Blitar, Sabtu (29/07/2023).

Menurut Priarno, selama ini penyelesaian reforma agraria di Kabupaten Blitar terkesan jalan di tempat. Pemkab Blitar dan Perpres No 86 Tahun 2018 dinilai berbeda pandangan terkait Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)

“Jadi ada obyek TORA yang seharusnya diperjuangkan seperti daerah kabupaten lain. Justru pemerintah kabupaten lain yang mendorong resditribusi tanah untuk warga. Harusnya Pemkab Blitar juga memperjuangkan objek TORA,” kata Priarno.

Priarno meminta, Pemkab Blitar, agar lebih serius dalam menangani permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blitar. Selain itu Pemkab harus punya kesadaran hukum untuk turut serta memperjuangkan tanah rakyat.

“Kami ingin mengingatkan Bupati untuk menyikapi serius hal ini. Perjuangkanlah tanah garapan yang sudah dan masih dikuasai oleh rakyat minimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara Ketua Panca Gatra Indonesia Hadi Sucipto mengatakan, Gugus Tugas Refoma Agraria (GTRA) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Blitar pada 2019 terkesan mandul. Untuk itu, Tim Panca Gatra Indonesia meminta Pemkab Blitar dalam ini Bupati agar serius menyikapi reforma agraria di Kabupaten Blitar.

“Sebagai kepala daerah, Bupati mempunya tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan agraria di Kabupaten Blitar,” kata Hadi Sucipto.

Hadi menandaskan, di Kabupaten Blitar terdapat 9 titik lokasi seluas kurang lebih 8.000 hektare, yang diajukan Tim Panca Gatra Indonesia untuk segera diredistribusi kepada masyarakat. Semuanya merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Hingga hari ini, sementara kami masih mengakomodir sembilan titik, tapi ada beberapa tambahan yang belum kami catat. Luasnya total lebih dari 8.000 hektare,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, Tim Panca Gatra Indonesia berangkat ke Jakarta mendatangi Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dan Dirjend Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. (jar)