Banyuwangi blok-a.com – PT Bina Adidaya Mandiri (BAM) Cabang Malang dan LPK Anugerah Usaha Jaya (AUJ), Malang diduga kongkalikong pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri.
Dugaan human trafficking (perdagangan manusia) itu terjadi ketika Ainun Nuriyah Ulul Azmi (21), gadis remaja asal Dusun Pekiringan, RT 02 RW 01, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, berkeinginan bekerja di Negara Malaysia.
Gadis asal Kecamatan Srono tersebut, diantar Edi Sutrisno warga Dusun Sumbergroto, RT 03, RW 01, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono ke Kantor PT Bina Adidaya Mandiri Cabang Malang.
“Sesampainya di Malang, saya bertemu Bendahara PT BAM, Wijaya Kusuma di Kantor LPK Anugerah Usaha Jaya,” kata Edi Sutrisno, kepada blok-a.com Senin (14/11/2022).
Menurut Edi Sutrisno, setelah pertemuan dengan Wijaya Kusuma dengan karyawan LPK AUJ, Ainun di masukkan ke LPK AUJ untuk diberi pelatihan sebelum dipekerjakan di Malaysia.
“Saat itu, saya mengantar Ainun ke LPK AUJ bersama Bendahara PT BAM, Wijaya Kusuma itu pada tanggal 2 Juli 2022,” ujarnya.
Namun, kata Edi Sutrisno sekitar tanggal 18 Juli 2022, Ainun menelpon orang tuanya saat di Bandara Juanda ketika akan berangkat ke Malaysia.
“Saya kaget. Padahal, pada tanggal 18 Juli itu pengiriman TKI ke Malaysia masih ditutup, karena bulan ada kontrak antara negara Indonesia dengan negara Malaysia,” paparnya.
Apalagi, kata Edi Sutrisno ketika Ainun mengirim chat WhatsApp kepada orang tuanya, Imam Muhtadi berupa tulisan tangan kemudian di foto memakai handphone milik temannya sesama pekerja migran asal Bangladesh. Dalam surat tersebut tersebut Ainun menceritakan semuanya penderitaan yang dialaminya.
“Dalam surat itu Ainun diperlakukan semena-mena, seluruh fasilitas yang dimiliki, seperti handphone dan Paspor disita oleh agensi yang berada di Malaysia,” bebernya.
“Disamping itu, dia bekerja tanpa menandatangani kontrak kerja. Saat ini Ainun bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di dua tempat dengan majikan berbeda. Cara kerjanya over time atau diluar batas, dan belum mendapatkan gaji,” tambahnya.
Atas penderitaan yang dialami itu, Ainun minta dipulangkan ke Indonesia. “Dia sudah tidak betah tinggal di Malaysia, dia ingin pulang,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Edi Sutrisno yang kala itu menitipkan Ainun di PT BAM, oleh PT BAM diserahkan ke LPK AUJ untuk diberi pelatihan, langsung mendatangi kantor LPK AUJ. Sebelum mendatangi LPK AUJ, dirinya menelpon Kusuma Wijaya membuat janji untuk bertemu.
“Waktu saya chat WhatsApp, Kusuma Wijaya meminta pertemuan pada Sabtu (12/11/2022). Tapi ketika saya datang pada hari itu, Kusuma Wijaya berdalih tidak bisa bertemu, karena ada pertemuan di Kediri,” keluh Edi usai menelpon Wijaya Kusuma.
Lucunya, Wakil Ketua LPK AUJ, Leni Mardianti, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku terkait pemberangkatan Ainun Nuriyah Ulul Azmi jawabannya terkesan menutup-nutupi, dan jawabannya terkesan berbeda dengan pihak keluarga korban.
Leni mengaku, LPK AUJ menerima Ainun pada tanggal 7Juli 2022. Sehari kemudian, korban minta ijin ke LPK AUJ pulang ke Banyuwangi dan tidak kembali lagi.
“Ainun itu tidak lama ada di LPK AUJ ini, sebab setelah dititipkan oleh PT BAM dia (Ainun) pamitan, dan tidak kembali lagi,” dalih Leni kepada blok-a.com di kantor LPK AUJ, Sabtu (12/11/2022).
“Saya sendiri yang mengantarkan Ainun di kantor LPK AUJ pada tanggal 2 Juli 2022, saat itu dari PT BAM diwakili oleh Kusuma Wijaya juga hadir di kantor ini. Kok bilangnya tanggal 7 Juli,” jelasnya.
Mendengar penuturan Leni, Edi Sutrisno langsung meluruskan ucapan Leni. Kepada Leni, Edi menjelaskan jika Ainun dititipkan ke LPK AUJ pada tanggal 2 Juli bukan tanggal 7 Juli 2022. Dan tidak benar kalau Ainun pamitan pulang dan tidak kembali lagi.
”Sudah nyata kalau Ainun diberangkatkan ke Malaysia, kok bilang pamitan tidak kembali lagi. Saya menduga LPK AUJ dan PT BAM lepas tanggung jawab terkait pengiriman TKI secara ilegal, dan saya menduga ada human trafficking,” tegas Edi Sutrisno.
Agar permasalahan ini selesai, Edi Sutrisno meminta kepada LPK AUJ dan PT BAM segera memulangkan Ainun, dan dokumen yang disita oleh agensi yang berada di Malaysia memberikan kepada Ainun, termasuk gajinya selama berada di Malaysia.
“Saya kasih tempo tiga hari, jika selama tiga hari permintaan saya bersama keluarga Ainun tidak dipenuhi, kasus ini akan saya bawa ke ranah hukum,” ancamnya. (Kuryanto)
Discussion about this post