Muktamar NU Bahas Mekanisme Baru, KH Zulfa Mustofa Dorong Sistem Gabungan Election dan Selection

teks:%C2%A0Salah%20satu%20calon%20ketua%20umum%20PBNU%20KH%20Zulfa%20Mustofa%20saat%20wawancara.(blok-a.com/Syahrul%20Wijaya)
teks:%C2%A0Salah%20satu%20calon%20ketua%20umum%20PBNU%20KH%20Zulfa%20Mustofa%20saat%20wawancara.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

 

Jombang, blok-a.com – Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, mendorong penerapan mekanisme gabungan antara election dan selection dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Pandangan tersebut disampaikan KH Zulfa Mustofa usai mengikuti Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di halaman Gedung Serbaguna (GSG) Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Zulfa, mekanisme tersebut tidak sepenuhnya menggunakan sistem pemilihan langsung (election), tetapi juga tidak sepenuhnya menggunakan mekanisme seleksi. Menurutnya, kedua mekanisme perlu digabungkan agar terdapat keterlibatan pengurus NU di tingkat bawah sekaligus menjaga peran Syuriah dalam menentukan kepemimpinan.

“Kita ingin kepemimpinan NU ke depan terutama di tahun ini gabungan antara election dan selection. Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni tapi tidak ada seleksi,” ujar Zulfa.

Zulfa menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dengan pengusulan sejumlah nama oleh peserta, termasuk keterlibatan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Dari proses pengusulan tersebut, nantinya akan terdapat lima nama yang masuk dalam tahap berikutnya.

“Dimulai dari usulan, dan keterlibatan PC seperti yang saya sampaikan dimulai dari pengusulan nama. Nama lima itu ya tadi sudah disampaikan dan kemudian nanti diseleksi oleh Syuriah dan AHWA,” jelasnya.

Menurut Zulfa, mekanisme tersebut tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk mengusulkan calon, namun keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme Syuriah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Ia menjelaskan, dalam struktur NU terdapat Syuriah sebagai unsur pimpinan tertinggi dan Tanfidziyah sebagai pelaksana kebijakan organisasi.

“Tanfidziyah itu pada hakikatnya adalah pelaksana dari segala kebijakan dari Syuriah. Dia tidak boleh kemudian tidak searah, tidak seiring dengan Syuriah,” katanya.

Zulfa menilai sistem yang memberikan kewenangan kepada AHWA dalam menentukan pemimpin akan memperkuat posisi Syuriah dalam struktur organisasi NU.

Menurut dia, penguatan tersebut juga diperlukan sebagai mekanisme pengawasan terhadap Ketua Umum PBNU setelah terpilih.

“Dengan sistem penunjukan AHWA maka supremasi Syuriah akan sangat kuat. Dan tentunya nanti ke depan ketika terjadi misalnya ada Ketua Umum Tanfidziyah, dia melakukan hal-hal yang dianggap melanggar oleh Syuriah, dia bisa dievaluasi oleh Rais Aam dan AHWA itu sendiri,” ujarnya.

Zulfa menilai mekanisme tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara keterlibatan peserta Muktamar dalam proses pengusulan calon dengan kewenangan Syuriah dalam menentukan kepemimpinan.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfa juga menyinggung berbagai informasi yang menurutnya tidak mengenakkan terkait dinamika Muktamar NU.

Ia berharap pelaksanaan Muktamar ke depan tidak lagi diwarnai isu-isu mengenai praktik yang dapat mengganggu independensi peserta maupun proses pengambilan keputusan.

“Kami berharap ke depan Muktamar tidak perlu lagi ada yang disebut apakah ‘rantina’ atau penculikan sana-sini, sehingga ke depan NU ketika bermuktamar betul-betul teduh,” katanya.

Ia berharap pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar mendapatkan legitimasi dari seluruh unsur organisasi, baik melalui usulan peserta maupun dukungan Syuriah.

Menurut Zulfa, pemilihan Ketua Umum secara langsung berpotensi membuat kandidat dengan basis dukungan tertentu memiliki kekuatan besar, meskipun menurutnya aspek kapasitas dan kapabilitas tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Ia juga menyinggung kekhawatiran adanya intervensi dari pihak lain dalam proses pemilihan.

“Jangan sampai ada seorang Ketua Umum Tanfidziyah jika pemilihannya langsung, boleh jadi dia memiliki basis kuat karena ini dan itu. Yang kita tahu tidak sekadar kapasitas, tidak sekadar kapabilitas. Orang menyebut kemungkinan intervensi pihak lain,” ungkapnya.

Karena itu, Zulfa menilai mekanisme yang melibatkan Syuriah dan AHWA diperlukan untuk menjaga proses pemilihan tetap berada dalam koridor yang diharapkan para masyayikh dan ulama.

Zulfa menjelaskan, berdasarkan opsi yang dibahas, apabila pemilihan Ketua Umum tidak dapat menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah mufakat, maka mekanisme selanjutnya dilakukan melalui AHWA.

Dalam skema tersebut, lima nama yang telah diusulkan tetap menjadi bagian dari proses sebelum keputusan akhir berada di tangan AHWA.

“Kalau opsi yang kami sepakati tadi, berlima sudah sepakat, pemilihan Ketua Umum itu jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA. Artinya tetap mengirim lima nama,” jelasnya.

Namun, apabila musyawarah mufakat berhasil mencapai kesepakatan, maka mekanisme tersebut dapat menghasilkan keputusan tanpa harus masuk ke tahap berikutnya.

Menurut Zulfa, pemilihan pemimpin melalui mekanisme tertentu bukan sesuatu yang bertentangan dengan tradisi Islam maupun NU. Ia mencontohkan pemilihan Rais Aam NU yang selama ini menggunakan mekanisme AHWA.

“Memilih itu kan tidak selalu dalam Islam. Pemilihan Rais Aam sendiri juga menggunakan AHWA,” ujarnya.

Ia juga menyebut pengalaman di lingkungan pendidikan yang dipimpinnya menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemilihan.

“Awalnya pemilihan, kemudian sekarang setelah 11 tahun berjalan kami berpikir ada yang baik buat organisasi, pemilihan juga dengan cara yang baik seperti tadi. Ada keterlibatan Tanfidziyah dengan mengusulkan lima nama, kemudian keputusan akhirnya ada pada Syuriah, dalam hal ini Rais Aam terpilih dan AHWA,” pungkasnya.

Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda penting Muktamar ke-35 NU. Perbedaan pandangan mengenai sistem pemilihan tersebut masih menjadi bagian dari dinamika forum sebelum keputusan final ditetapkan.(Sya)

Exit mobile version