Jombang, blok-a.com – Agenda Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai membahas mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031.
Sidang berlangsung di ruang Pleno Halaman Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Pleno IV dipimpin KH Akhmad Said Asrori dan Prof Dr KH Mohammad Nuh.
Dalam agenda tersebut, forum membahas pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, sekaligus melakukan tabulasi usulan nama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pembahasan mekanisme pemilihan menjadi salah satu agenda penting karena peserta Muktamar memiliki pandangan berbeda mengenai cara menentukan kepemimpinan PBNU.
Salah satu peserta yang menyampaikan pandangan adalah Ketua PCNU Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, H Maranaik Hasibuan, S.Ag., M.A. Ia mengatakan pihaknya mendukung mekanisme voting dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Menurut Maranaik, PCNU Pematang Siantar merupakan salah satu unsur yang memiliki hak suara utama dalam Muktamar sehingga mekanisme pemilihan menjadi perhatian penting bagi pihaknya.
“Kami ini yang punya suara utama, menurut hemat kami, kita ikuti. Kami perwakilan dari PCNU Pematang Siantar, Sumatera Utara,” ujar Maranaik.
Ketika ditanya mengenai pilihan mekanisme pemilihan, Maranaik menegaskan pihaknya mendukung voting. Namun, ia enggan mengungkapkan nama atau pilihan kandidat yang akan didukung.
“Jadi mendukung voting. Apakah pemilihan Ketua Umum ini nanti milih siapa? Nah, itu sangat rahasia. Poin A atau poin B itu sangat rahasia,” katanya.
Maranaik menjelaskan, peserta Muktamar sebelumnya telah mendapatkan penjelasan mengenai teknis pemilihan. Menurut dia, hal yang dibuka dalam forum adalah mekanisme pemilihannya, bukan pilihan terhadap kandidat tertentu.
Ia menyebut terdapat pembahasan mengenai mekanisme antara pemilihan langsung oleh peserta dengan mekanisme melalui AHWA.
“Tadi teknisnya sudah disampaikan untuk terkait dengan enam orang itu nanti. Tetapi untuk pemilihan tadi kan antara AHWA dengan pemilihan langsung, itu secara terbuka,” jelasnya.
Menurut Maranaik, keterbukaan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang akan digunakan dalam menentukan kepemimpinan NU, sementara pilihan masing-masing peserta terhadap nama kandidat tetap menjadi ranah pribadi.
“Jadi terkait dengan orang tidak, tetapi mekanisme pemilihan apakah lewat pemilihan atau lewat AHWA, secara terbuka mekanisme voting-nya,” ujarnya.
PCNU Sintang: Mufakat Diutamakan, Voting Jadi Jalan Keluar
Pandangan senada disampaikan Ketua PCNU Sintang, Kalimantan Barat, Kiai Syaiful Anam.
Ia mengatakan, pada prinsipnya dirinya maupun peserta dari daerah menginginkan proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
Menurutnya, mufakat merupakan mekanisme yang ideal dan sesuai dengan tradisi permusyawaratan NU.
“Sebenarnya kami semua, termasuk saya, pinginnya sih mufakat,” kata Kiai Syaiful Anam.
Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, ia menilai voting dapat menjadi jalan keluar untuk menentukan keputusan.
“Tetapi karena memang tidak ada kemufakatan, jalan terbaik voting,” ujarnya.
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme tersebut menjadi bagian dari dinamika Muktamar ke-35 NU. Forum diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan yang disepakati bersama tanpa mengganggu persatuan para muktamirin.
Sidang Pleno IV juga menjadi tahapan penting menjelang proses penentuan kepemimpinan NU periode 2026–2031. Selain membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, forum juga melakukan tabulasi usulan anggota AHWA yang akan memiliki peran dalam proses pemilihan Rais Aam.
Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.(Sya)




