Jombang, blok-a.com – Perkembangan teknologi dan sains yang semakin pesat turut menjadi perhatian Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU, sejumlah persoalan teknologi modern dibahas dari perspektif fikih.
Sidang yang berlangsung di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam, menghasilkan sejumlah keputusan penting. Di antaranya mengenai hukum komersialisasi data DNA, status Bitcoin, hingga penggunaan teknologi chip yang ditanam pada otak atau neural implants.
Sidang dipimpin KH Mahbub Maafi sebagai pimpinan sidang dan KH Muhammad Faiz sebagai perumus. Pembahasan berlangsung dinamis dengan sejumlah perbedaan pandangan di antara para musyawirin.
Kiai Mahbub menilai dinamika tersebut justru menunjukkan bahwa tradisi intelektual di lingkungan NU tetap hidup. Perbedaan pendapat menjadi bagian dari proses dalam merumuskan hukum terhadap persoalan-persoalan baru.
“Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” tutur Kiai Mahbub seusai sidang.
Pembahasan juga menghadirkan Muqorrobin Shihab, pakar dari Yogyakarta, untuk memberikan penjelasan teknis terkait perkembangan teknologi dan sains yang menjadi objek pembahasan.
Salah satu persoalan yang diputuskan adalah mengenai komersialisasi data DNA. Forum Bahtsul Masail memandang data DNA sebagai bagian dari data pribadi yang berkaitan erat dengan kerahasiaan seseorang. Karena itu, data DNA tidak boleh dikomersialisasikan tanpa persetujuan dari pemiliknya.
Kiai Faiz menjelaskan, pemilik data memiliki hak atas informasi genetik yang melekat pada dirinya.
“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” terang Kiai Faiz.
Keputusan tersebut menunjukkan perhatian forum terhadap aspek privasi dan perlindungan data pribadi di tengah semakin berkembangnya pemanfaatan teknologi genetika.
Bitcoin Boleh Ditransaksikan, tetapi Bukan Mata Uang
Persoalan berikutnya yang dibahas adalah status Bitcoin dalam perspektif fikih. Dalam pembahasan tersebut, Bitcoin ditetapkan masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai. Bitcoin juga dinilai dapat digunakan sebagai saman atau alat tukar dalam transaksi.
Namun, forum memberikan batasan bahwa Bitcoin tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan,” tegas Kiai Faiz.
Dengan demikian, keputusan tersebut membedakan kedudukan Bitcoin sebagai sesuatu yang bernilai dan dapat menjadi objek transaksi dengan status mata uang resmi.
Chip Otak Diperbolehkan untuk Pengobatan
Teknologi lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan chip otak atau neural implants. Forum menyatakan penggunaan teknologi tersebut diperbolehkan dengan batasan tertentu, terutama apabila bertujuan untuk kepentingan medis dan pengobatan.
Kiai Faiz mencontohkan penggunaan chip untuk membantu pasien yang mengalami kelumpuhan agar dapat kembali menggerakkan anggota tubuhnya.
“Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” kata Kiai Faiz.
Namun, keputusan tersebut tidak serta-merta mencakup seluruh bentuk penggunaan teknologi chip otak. Salah satu persoalan yang sengaja belum diputuskan adalah penggunaan chip otak yang terintegrasi dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kiai Mahbub mengatakan forum memilih menunda pembahasan tersebut karena perkembangan teknologi dan bukti ilmiahnya masih belum memadai. Menurutnya, keputusan hukum terhadap teknologi yang masih berkembang harus didasarkan pada pemahaman ilmiah yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam merumuskan hukum.
“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” jelasnya.
Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian para musyawirin dalam merespons teknologi baru. Forum tidak ingin menetapkan hukum berdasarkan gambaran teknologi yang belum teruji secara ilmiah.
Selain persoalan teknologi, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah juga membahas persoalan gramasi zakat. Namun, pembahasan mengenai persoalan tersebut belum menghasilkan keputusan dan akhirnya ditunda untuk dibahas dalam forum Bahtsul Masail berikutnya.
Sementara tiga keputusan terkait data DNA, Bitcoin, dan penggunaan chip otak untuk kepentingan medis akan menjadi bagian dari hasil Komisi Waqi’iyah. Seluruh hasil pembahasan dan keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah tersebut selanjutnya akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir.(Sya)




